5 Fakta Isu Vaksin Booster Kedua Jadi Syarat Mudik 2023, Aturan Berubah Jelang Lebaran?

Menjelang perayaan Idul Fitri pada April 2023, muncul isu persyaratan baru perjalanan mudik.
Suara.com - Distribusi vaksin booster kedua kini sudah dilakukan oleh pemerintah. Beberapa daerah di Indonesia pun kembali melayani masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin booster kedua, terutama bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.
Tak hanya itu, di tengah proses distribusinya, muncul isu vaksin booster kedua ini akan menjadi salah satu syarat perjalanan mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan dimulai pada pertengahan bulan April 2023 mendatang.
Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
1. Peraturan perjalanan berubah jelang Lebaran
Baca Juga: Mau Lebaran Banyak Modus Tipu-Tipu! Waspada Penipuan Berkedok Call Center Bank/Provider
Sejak pandemi melanda Indonesia pada 2020 lalu, peraturan perjalanan jelang Lebaran kerap berubah-ubah.
Begitu pula ketika vaksin booster kedua ini mulai digalakkan, hal ini pun memunculkan spekulasi akan adanya perubahan persyaratan perjalanan seiring dengan bertambahnya dosis vaksin yang diterima masyarakat.
2. Klarifikasi pihak Kemenkes
Menanggapi isu soal syarat perjalanan ini, pihak Kemenkes melalui Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) pun mengaku masih melakukan kajian lebih lanjut.
"Apakah vaksinasi ini jadi syarat mungkin nanti kita kaji paling baiknya bagaimana. Tentu banyak hal lain yang juga akan jadi pertimbangan, bukan cuma vaksinasi," ujar Kepala BKPK Kemenkes, Syarifah Liza Munira dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (05/01/2023).
Baca Juga: Jelang Lebaran, Wapres Maruf Amin Imbau Mudik Tak Naik Motor: Ada Mudik Gratis!
3. Perjalanan mudik jadi salah satu kluster penyebaran