Suara.com - Bareskrim Polri kembali melakukan penelusuran obat yang diduga terkait dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Langkah ini dilakukan setelah adanya temuan dua pasien gangguan ginjal terbaru belakangan ini.
"Tim sedang turun untuk telusuri kembali, apa yang dikonsumsi pasien tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin (2/6/2023).
Terkait peran pengawasan terhadap peredaran obat sirup anak yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), Pipit masih enggan berkomentar.
Ia justru mengarahkan awak media agar menanyakan langsung kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.
"Silakan ditanyakan kepada BPOM langsung ya. Saya rasa BPOM perlu menjelaskan ke publik terkait bagaimana pengawasannya sehingga kasus serupa bisa lolos," ujar Pipit.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kembali mengumumkan adanya laporan kasus baru GGAPA setelah sebelumnya temuan kasus ini sempat mereda.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril mengatakan, terdapat satu kasus yang sudah dikonfirmasi alami gangguan ginjal akut. Sedangkan satu kasus lainnya masih suspek dan sedang dilakukan pemantauan lebih lanjut.
“Penambahan kasus tercatat pada tahun ini, satu kasus konfirmasi GGAPA dan satu kasus suspek” ujar dr. M Syahril dalam rilis Kemenkes, Senin (6/2/2023).
Pasien yang mengalami gangguan ginjal akut ini terkonfirmasi setelah membeli obat penurun demam merk Praxion di apotek.
Pada 25 Januari 2023, anak tersebut mengalami demam. Namun, setelah konsumsi obat penurun demam, kondisinya semakin parah hingga alami batuk, pilek, hingga sulit buang air kecil.