Beda Pengelolaan Manfaat Dana Haji Indonesia dan Malaysia

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 08 Februari 2023 | 15:03 WIB
Beda Pengelolaan Manfaat Dana Haji Indonesia dan Malaysia
Ilustrasi naik haji (Freepik/zurijeta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Investasi Lainnya maksimal 10% dari total penempatan dan/ atau investasi keuangan haji. Investasi Lainnya adalah investasi yang tidak termasuk kelompok investasi surat berharga syariah, investasi emas, dan investasi langsung

4. Investasi surat berharga syariah sisa dari total penempatan keuangan haji dikurangi besaran investasi dalam bentuk emas, investasi langsung, dan Investasi lainnya.

Sementara itu, Negeri Jiran menggagas program Tabungan Haji (TH) yang dikelola  Lembaga Tabung Haji Malaysia dan dianggap sebagai program pengelolaan haji terbaik di negara muslim saat ini.

Lembaga ini berfungsi memberikan layanan yang sistematik dan komprehensif untuk jemaah Malaysia yang ingin melaksanakan haji ke Baitullah.

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Proses layanan terdiri dari proses pendaftaran, tabungan haji, hingga penginvestasian dana haji sehingga dapat memberikan bagi hasil kepada para jemaah yang mendepositkan dananya.

Sejak berdiri dan beroperasinya pada tahun 1963, Tabung Haji terus mengalami berbagai dinamika. Lembaga ini menfasilitasi umat Islam Malaysia yang ingin berhaji melalui konsep pengelolaan tabungan dan investasi syariah.

Tabungan yang disetorkan kemudian diinvestasikan pada sektor keuangan Islam dan usaha yang dikelola oleh Tabung Haji. Investasi keuangan berupa penyertaan dana, pembelian sekuritas. Sedangkan usaha yang dikelola Tabung Haji meliputi perhotelan, properti, perkebunan, dan lainnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Ngotot Dukung Anies Sampai Pindah Partai, Anak Haji Lulung Juga Jagokan Gibran Jadi Gubernur DKI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI