Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Bakal Vonis Hidup Mati Ferdy Sambo

Jum'at, 10 Februari 2023 | 13:11 WIB
Rekam Jejak Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Bakal Vonis Hidup Mati Ferdy Sambo
Profil dan rekam jejak Wahyu Iman Santoso. [pn-jakartaselatan.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia merupakan hakim ketua kasus Ferdy Sambo cs itu sejak 17 Oktober 2022.

Sepak Terjang Imam Wahyu Santoso

Sepak terjang Wahyu Iman Santoso di antaranya pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada bulan Juli 2022. Kala itu, KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

Bupati Mimika Etinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Sosok Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010. Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp10 miliar.

Tuntutan Sambo cs jelang vonis

Pada Selasa (17/1/2023) lalu, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo. Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

Jaksa menilai tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia. Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan sang istri, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Kuat Maruf.

Baca Juga: Alasan Mengapa Bharada E Berpotensi Bebas dari Hukuman di Sidang Vonis

Jaksa juga menyebut mantan ajudan Sambo yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga turut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI