Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 15 Februari 2023 | 09:06 WIB
Membaca Nasib Sambo Jika Belum Dieksekusi saat KUHP Baru Berlaku, Bisa Lolos Kalau Berbuat Baik
Ilustrasi Ferdy Sambo. [Suara.com/Eko Faizin]

Suara.com - Ferdy Sambo divonis mati usai dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim di PN Jaksel pada Senin (13/2/2303) kemarin.

Sementara itu aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jadi sorotan usai Sambo divonis pidana mati. Lantas bagaimana nasib Ferdy Sambo jika belum dieksekusi mati saat KUHP baru berlaku? Simak penjelasan berikut ini.

KUHP Baru

Aturan terkait pidana mati yang disorot tersebut tertuang dalam Pasal 100 KUHP baru. Dalam KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu, pidana mati merupakan alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

Dalam KUHP yang baru ini, ada masa percobaan 10 tahun bagi terpidana eksekusi mati untuk berbuat baik di penjara. Jika selama 10 tahun terpidana mati berbuat baik, maka hukumannya dapat diubah jadi penjara seumur hidup.

Untuk dapat mengubah pidana mati menjadi seumur hidup, ada dua hal yang harus diperhatikan. Hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP. 

Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa atau ada harapan untuk memperbaiki diri. Selain itu pidana mati pun harus memperhatikan tentang peran terdakwa dalam tindak pidana. Namun jika dalam masa percobaan terpidana tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tak ada harapan untuk diperbaiki, maka pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung. 

Selain itu terpidana mati juga berhak mengajukan grasi. Eksekusi mati dapat dilaksanakan jika permohonan grasi ditolak Presiden. Namun bila grasi ditolak dan pidana mati tak dilaksanakan selama 10 tahun, maka pidana mati dapat diubah jadi pidana seumur hidup.

Kejagung Masih Pelajari Vonis Sambo cs

Sejauh ini Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan Majelis Hakim PN Jaksel terkait vonis mati Sambo cs. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya mengatakan Kejagung belum menentukan sikap terkait putusan itu. Hanya saja jika perkara tersebut berlanjut ke tahap selanjutnya maka pihaknya siap untuk menghadapi.

"Terhadap vonis majelis hakim, Kejaksaan Agung masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) dan Selasa (14/2) untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ketut pada Selasa (14/2/2023).

Diketahui, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi, pidana 15 tahun pada Kuat Maruf dan pidana 13 tahun kepada Ricky Rizal. Hari ini, Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang vonis usai sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan

Sidang Vonis di Depan Mata, Bharada E Berharap Mukjizat dari Tuhan

| Rabu, 15 Februari 2023 | 09:00 WIB

CEK FAKTA: Keluarga Ferdy Sambo Hasut Ibu Brigadir J dengan Hadiah Mahal, Benarkah?

CEK FAKTA: Keluarga Ferdy Sambo Hasut Ibu Brigadir J dengan Hadiah Mahal, Benarkah?

Your Say | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:56 WIB

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

Vonis Hukuman Mati ke Ferdy Sambo Jadi Perdebatan, Dianggap Setimpal Tapi Melanggar Hak Hidup

News | Rabu, 15 Februari 2023 | 08:46 WIB

Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?

Nasib Bharada E di Ujung Tanduk, Hukuman Lebih Berat dari Tuntutan?

| Rabu, 15 Februari 2023 | 08:20 WIB

Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

Divonis Mati dan 20 Tahun Penjara, Apa Motif Ferdy Sambo dan PC Bunuh Brigadir J Menurut Hakim?

| Rabu, 15 Februari 2023 | 08:20 WIB

Terkini

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

Pecah! Prabowo Joget Tabola Bale Bareng Warga Miangas Usai Hadiri KTT ASEAN

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:35 WIB

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Hayam Wuruk: Markas Judi Online Jaringan Internasional Terendus

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:30 WIB

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

Cegah Tawuran, Kolong Flyover Pasar Rebo Disulap Jadi Sasana Tinju dan Skate Park

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:25 WIB

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

Mau Ditinjau Prabowo Hari Ini, Beginilah Fasilitas Kampung Nelayan Leato Selatan di Gorontalo

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:16 WIB

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

Usai Hadiri KTT ASEAN, Prabowo Langsung Kunjungi Pulau Miangas di Perbatasan RI - Filipina

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:39 WIB

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

Menlu Ungkap Isu Utama yang Dibahas Prabowo dan Pemimpin ASEAN di KTT ke-48

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 10:17 WIB

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 108 Pati dan Pamen Alami Rotasi Jabatan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 09:47 WIB