Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer

Rabu, 15 Februari 2023 | 13:45 WIB
Dihukum 1,5 Tahun Penjara, Momen Hakim Sempat Hentikan Pembacaan Vonis Richard Eliezer
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menggenggam kedua tangannya jelang sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vonis Bharada E dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Richard dituntut 12 tahun hukuman penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Tapi juga terlihat keluarga korban Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang menjadi korban dalam kasus ini. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, yakni Kamaruddin Simanjuntak.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI