Sejatinya, Brimob dibentuk untuk mencegah terjadinya ancaman Kamtibmas, seperti Gerakan radikal bersenjata, terorisme hingga pengamanan unjuk rasa.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2005, disebutkan bahwa jika diperlukan Brimob dapat menggunakan kekuatan kepolisian secara fisik baik mematikan ataupun tidak mematikan.
Jadi secara garis besar, tugas dari Korps Brimob adalah menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berintensitas tinggi.
Selain itu, Brimob juga bertugas melaksanakan urusan dalam lingkup Polri guna menjaga keamanan dalam negeri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan