Namun jika ditarik ke belakang, cikal bakal Brimob sudah ada sejak masa penjajahan Jepang. Ketika itu Jepang membentuk sebuah organisasi dengan nama yang berganti-ganti, mulai dari Tokubetsu Keisatsu Tai, Polisi Istimewa, Mobrig (Mobil Brigade), dan Brimob (Brigade Mobil).
Peran organisasi tersebut mulai nampak ketika Belanda menyerah tanpa syarat pada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942.
Setahun setelah Indonesia telah merdeka, pada 14 November 1946, seluruh kesatuan Polisi Istimewa, Barisan Polisi Istimewa dan Pasukan Polisi Instimewa yang sebelumnya dibentuk Jepang, dilebur menjadi Mobile Brigade (Mobrig) atau yang dikenal hingga kini dengan sebutan Brigade Mobil (Brimob).
Berdasarkan surat perintah Menteri Kepolisian Negara pada 12 Agustus 1961, tanggal 14 November 1946 ditetapkan sebagai hari Brigade Mobil (Brimob).
Sejatinya, Brimob dibentuk untuk mencegah terjadinya ancaman Kamtibmas, seperti Gerakan radikal bersenjata, terorisme hingga pengamanan unjuk rasa.
Jika merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6/2005, disebutkan bahwa jika diperlukan Brimob dapat menggunakan kekuatan kepolisian secara fisik baik mematikan ataupun tidak mematikan.
Jadi secara garis besar, tugas dari Korps Brimob adalah menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang berintensitas tinggi.
Selain itu, Brimob juga bertugas melaksanakan urusan dalam lingkup Polri guna menjaga keamanan dalam negeri.
Kontributor : Damayanti Kahyangan