Menurut dia, kepolisian langsung menyelidiki kasus tersebut. Dan tersangka telah diancam dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
"Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat," kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2/2023).
Gubernur Jawa Barat ikut angkat suara
Kasus anau autis yang dijepit kepalanya oleh terapis rumah sakit mencuri perhatian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Melalui akun instagramnya @ridwankamil, Kamis (16/2/2023) lalu ia ikut angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Kang Emil berharap ada penjelasan lebih lanjut mengenai video yang viral itu, apakah cara-cara yang digunakan terapis itu lazim atau menjurus pada tindak kekerasan.
"Semoga ada penjelasan yang jelas dan terang benderang, apakah itu kelaziman metode terapi atau kekerasan," kata Ridwan Kamil seperti dilihat di akun Instagramnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Serigala Margonda Siap Boyong Pemain Mantan Timnas