Geruduk Kantor Heru Budi, Warga Tagih Unit Kampung Susun Bayam yang Dijanjikan Sejak Era Anies

Senin, 20 Februari 2023 | 14:13 WIB
Geruduk Kantor Heru Budi, Warga Tagih Unit Kampung Susun Bayam yang Dijanjikan Sejak Era Anies
Warga Kampung Bayam saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sejumlah warga Kampung Bayam, Jakarta Utara, kembali menggeruduk depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/2/2023). Tuntutan mereka masih sama sejak beberapa kali datang, yakni meminta agar unit Kampung Susun Bayam diberikan kepada warga.

Diketahui, warga Kampung Bayam ini merupakan korban gusuran akibat proyek Jakarta International Stadium (JIS). Gubernur sebelumnya, Anies Baswedan menjanjikan akan memberikan hunian bagi warga yang terdampak.

Namun, hingga kini janji itu belum juga terealisasi meski bangunan Kampung Susun Bayam sudah diresmikan pada Oktober 2022 lalu.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jihan Fauziah Hamdi, yang mendampingi warga mengatakan kali ini warga juga melayangkan surat keberatan administrasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo selaku pengelola Kampung Susun Bayam. Mereka minta agar unit hunian segera diberikan.

"Segera memberikan unit pada Kampung Susun Bayam sebagai bentuk pemulihan hak bagi warga Kampung Bayam yang mengalami penggusuran, khususnya terhadap 75 keluarga Warga Kampung Bayam yang diwakili para pengadu," ujar Jihan di lokasi.

Selain itu, ia juga meminta Jakpro segera menetapkan tarif hunian yang tak kunjung disepakati. Warga sempat melayangkan protes lantaran tarif sempat dibuat terlalu mahal.

Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jihan Fauziah Hamdi, yang mendampingi warga. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jihan Fauziah Hamdi, yang mendampingi warga. (Suara.com/Fakhri Fuadi)

Dalam hal ini, Jakpro telah menawarkan biaya sewa Kampung Susun Bayam sebesar Rp750 ribu per bulan. Pihak Jakpro mengeklaim telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

Kendati demikian, kata Jihan, pengaturan biaya sewa hunian dalam Pergub 55/2018 memang berbeda-beda tergantung jenisnya. Terdapat dua jenis rumah susun, yakni terprogram dan umum.

"Warga inginnya membayar yang sesuai kemampuan. Kalau kisaran mungkin Rp150 ribu per bulan, itu seharusnya paling besar. Karena penghasilan, maaf, yang namanya pemulung dan pekerja kasar pabrik-pabrik cuma Rp1,5 juta," pungkas Jihan.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Lanjutkan Proyek Ibu Kota Baru Nusantara Jika Terpilih?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI