"Dengan ini saya mencabut laporan saya dari Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Februari 2023," ucap Ari kepada wartawan, Jum'at (17/2/2023).
Selain meminya maaf, menurut Ari, Giorgio juga menyatakan sepakat untuk mengganti seluruh kerugian Ari sebagai imbas perusakan yang ia lakukan.
Kedua pihak ajukan restorative justice
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, selain sepakat berdamai, kedua pihak juga telah mengajukan restorative justice kepada kepolisian.
Menurut dia, jika restoirative justice tersebut disetujui oleh pihakkepolisian, maka kasus perusakan mobil yang dilakukan oleh Giorgio resmi dihentikan.
"Jika RJ (restorative justice) nya selesai misalnya semuanya memenuhi syarat SP3, kalau SP3 berarti selesai semuanya," pungkasnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan