Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak

Ruth Meliana Dwi Indriani

Selasa, 21 Februari 2023 | 10:37 WIB
Makan Uang Haram Rp200 Miliar, Segini Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak jadi DPO KPK. (Humas Reis Masella)

Suara.com - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima uang suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Saat ini tim KPK masih terus melakukan pendalaman terkait kasus suap Ricky Ham Pagawak. Diketahui dia ditangkap di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) setelah 7 bulan jadi buronan KPK.

Kasus suap ini bermula saat Pemerintahan Kabupaten Memberamo Tengah akan mengadakan sejumlah proyek pembangunan kemudian Ricky Ham Pagawak diduga mengkondisikan pemenang tender proyek itu.

Simak harta kekayaan Ricky Ham Pagawak yang diduga terima suap Rp200 miliar berikut ini.

Harta Kekayaan Ricky Ham Pagawak

Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), harta kekayaan Ricky Ham mencapai Rp2.246.895.117 atau Rp2,2 miliar.

Harta itu dia laporkan pada 12 Januari 2018 saat hendak maju sebagai Bupati Mamberamo Tengah untuk kedua kalinya. Namun setelah terpilih, harta kekayaan Ricky tak lagi terdeteksi di elhkpn.kpk.go.id.

Total harta Ricky itu terdiri dari 2 tanah dan bangunan di Jayawijaya dengan nilai mencapai Rp1.563.600.000 dengan masing-masing tanah punya luas 843 dan 460 meter persegi.

Kemudian Ricky Ham juga tercatat punya dua buah mobil Honda CR-V tahun 2013 senilai Rp190 juta dan Toyota Kijang Innova senilai Rp180 juta. Sehingga total kendaraan miliknya bernilai Rp 370.000.000. 

Selain itu Ricky Ham memiliki harta bergerak senilai Rp 229 juta. Sosoknya tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp 84.295.117. Dalam LHKPN, Ricky juga tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaannya mencapai Rp2.246.895.117.

baca juga

Sebelumnya, KPK telah menyita rumah dan mobil milik Ricky Ham pada tahun 2022 lalu. Rumah dan mobil Ricky itu ada di wilayah Tangerang Selatan, Banten. 

Kasus Suap Ricky Ham Pagawak

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Selain itu Ricky juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus tersebut, Ricky Ham diduga sudah menikmati uang sekitar Rp200 miliar. Dia diduga menerima suap sebesar Rp 24,5 miliar dari tiga kontraktor terkait pengadaan barang dan jasa.

KPK menangkap Ricky Ham Pagawak di Jayapura pada Minggu (19/2/2023) dan resmi ditahan pada Senin (20/2/2023). Dia sudah menjadi buron selama 7 bulan karena mangkir diperiksa sebagai tersangka KPK.

Perintah penangkapan Ricky telah dikeluarkan sejak 12 Juli 2022, akan tetapi dia melarikan diri ke Papua Nugini.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ricky Ham Pagawak Menambah Daftar Kepala Daerah di Papua yang Terjerat Kasus Korupsi

Ricky Ham Pagawak Menambah Daftar Kepala Daerah di Papua yang Terjerat Kasus Korupsi

Ponorogo | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:10 WIB

Ketua KPK: Ada 8 Orang Kepala Daerah Papua Tersangkut Kasus Korupsi Sejak 2008 Hingga 2022

Ketua KPK: Ada 8 Orang Kepala Daerah Papua Tersangkut Kasus Korupsi Sejak 2008 Hingga 2022

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 04:55 WIB

KPK Tegaskan Brigita Manohara Tetap Bisa Dipidana Meski Telah Kembalikan Uang Rp480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah

KPK Tegaskan Brigita Manohara Tetap Bisa Dipidana Meski Telah Kembalikan Uang Rp480 Juta dari Bupati Mamberamo Tengah

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 00:05 WIB

NYELEKIT! Benarkah Gara-Gara Harun Masiku? Begini Sindiran Demokrat ke Anak Buah Megawati Soal Sistem Pemilu

NYELEKIT! Benarkah Gara-Gara Harun Masiku? Begini Sindiran Demokrat ke Anak Buah Megawati Soal Sistem Pemilu

Soreang | Senin, 20 Februari 2023 | 21:34 WIB

KPK Ungkap Bupati Mamberamo Tengah Patok Harga ke Kontraktor Demi Menang Proyek

KPK Ungkap Bupati Mamberamo Tengah Patok Harga ke Kontraktor Demi Menang Proyek

News | Senin, 20 Februari 2023 | 21:24 WIB

Terus Didalami! Usai Ambu Anne, Kejari Jadwalkan Pemeriksaan 45 Anggota DPRD Purwakarta Soal Dugaan Gratifikasi

Terus Didalami! Usai Ambu Anne, Kejari Jadwalkan Pemeriksaan 45 Anggota DPRD Purwakarta Soal Dugaan Gratifikasi

Denpasar | Senin, 20 Februari 2023 | 20:51 WIB

Terkini

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:44 WIB

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:31 WIB

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:24 WIB

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:11 WIB

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:09 WIB

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:01 WIB

×