"Kami memohon kepada pengadilan dan kejaksaan khususnya JPU untuk memanggil secara paksa untuk persidangan berikutnya, karena Teddy Minahasa adalah saksi mahkota dalam perkara ini. Jadi keterangannya sangat penting untuk didengarkan," jelasnya.
Mendengar tanggapan tersebut, Jon Sarman Saragih, kemudian menunda persidangan. Agenda pemeriksaan Teddy sebagai saksi bakal kembali digelar pada Rabu (1/3/2023) mendatang.