1. Melalui daring
- Membayar melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) (Khusus domisili DKI Jakarta)
2. Melalui luring
- Melalui Kantor Samsat Induk
- Melalui Gerai Samsat
- Melalui Samsat Keliling
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran denda:
- STNK asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi
Kontributor : Armand Ilham