Sanksi Bagi Mario Dandy Anak Pejabat DJP yang Nunggak Bayar Pajak Rubicon

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:38 WIB
Sanksi Bagi Mario Dandy Anak Pejabat DJP yang Nunggak Bayar Pajak Rubicon
Mario Dandy Satrio. (Instagram/__broden)

Suara.com - Warganet yang jeli menemukan fakta bahwa mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang menganiaya putra pengurus GP Ansor ternyata pajaknya telah kedaluwarsa.

Tak hanya fakta ironis berupa pajak mati, tetapi Rubicon tersebut juga terpasang nomor polisi atau plat nomor palsu. Fakta tersebut diungkap oleh politisi dan aktivis Guntur Romli melalui akun Twitter pribadinya.

Gun Romli juga turut mengunggah bahwa anak pejabat pajak tersebut justru menunggak pajak kendaraan untuk mobil mewah yang kerap dipamerkannya di media sosial itu.

"Mobil Rubicon yg dipake Mario Dandy pelaku penganiayaan selain pake plat palsu, juga nunggak pajak tahunannya," ungkap Gus Romli.

Sanksi pajak kendaraan mati

Lantas timbul pertanyaan, apakah putra pejabat pajak tersebut juga akan mendapatkan sanksi meskipun sang ayah adalah salah satu pejabat perpajakan? Lalu, apa sanksi yang akan diberikan?

Sanksi bagi pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar pajak untuk tunggangannya adalah denda. Adapun sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut cara menghitung denda pajak kendaraan mati dan nunggak melewati jatuh tempo:

  1. Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
  2. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  3. Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Adapun dalam rumus tersebut, terdapat istilah SWDKLLJ yang merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Tiap jenis kendaraan memiliki nilai SWDKLLJ yang berbeda.

Cara membayar denda pajak kendaraan mati

Berikut cara untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak lewat tenggat waktu:

1. Melalui daring 

  • Membayar melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel) (Khusus domisili DKI Jakarta)

2. Melalui luring

  • Melalui Kantor Samsat Induk
  • Melalui Gerai Samsat
  • Melalui Samsat Keliling

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan sebelum melakukan pembayaran denda:

  1. STNK asli dan fotokopi
  2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  3. KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!

Jenguk Korban Penganiayaan Anak Pejabat, Menag Yaqut: Anak Kader, Anakku Juga, Catat Ini!

| Kamis, 23 Februari 2023 | 12:31 WIB

Mengenal Mobil Jeep Rubicon, Mulai dari Jenis, Spesifikasi hingga Harga

Mengenal Mobil Jeep Rubicon, Mulai dari Jenis, Spesifikasi hingga Harga

| Kamis, 23 Februari 2023 | 12:26 WIB

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman Mario Dandy Usai Hajar Anak di Bawah Umur

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:12 WIB

Urusan Asmara Jadi Motif Anak Pejabat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

Urusan Asmara Jadi Motif Anak Pejabat Aniaya Putra Pengurus GP Ansor

| Kamis, 23 Februari 2023 | 12:09 WIB

Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was

Gara-gara Pamer Rubicon, 45 Ribu Pegawai Pajak Ikutan Was-was

Bisnis | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:47 WIB

Terkini

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

Jemaah Mulai Padati Masjid Istiqlal untuk Salat Iduladha 1447 H, Pengamanan Diperketat

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 06:31 WIB

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB