Sedangkan besaran tunjangan untuk pegawai pajak dibedakan berdasarkan jabatan strukturalnya. Adapun ketentuan terkait tunjangan pegawai pajak ini diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 37 Tahun 2015 tentnag Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut rincian tunjangan berdasarkan struktural.
Pejabat struktural (Eselon I)
- Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Pejabat struktural (Eselon II)
- Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Pejabat struktural (Eselon II) ke bawah
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 28.914.875-Rp 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 Rp 27.914.800-Rp 37.219.800
- Peringkat jabatan 16 Rp 21.567.900-Rp 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 Rp 19.058.000-Rp 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 Rp 21.586.600-Rp 22.935.762
- Peringkat jabatan 13 Rp 15.110.025-Rp 17.268.600
- Peringkat jabatan 12 Rp 11.306.487-Rp 15.417.937
- Peringkat jabatan 11 Rp 10.768.862-Rp 14.684.812
- Peringkat jabatan 10 Rp 10.256.950-Rp 13.986.750
- Peringkat jabatan 9 Rp 9.768.412-Rp 13.320.562
- Peringkat jabatan 8 Rp 8.457.500-Rp 12.686.250
- Peringkat jabatan 7 Rp 8.211.000-Rp 12.316.500
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Demikian rincian besaran gaji pegawai pajak dan tunjangannya. Lantas jika seorang PNS pegawai pajak ingin membeli mobil mewah seperti Jeep Rubicon, kira-kira butuh berapa kali gajian?
Kontributor : Mutaya Saroh