Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 21:41 WIB
Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Bos Duta Palma Group Surya Darmadi Ajukan Banding
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Surya Darmadi bos PT Duta Palma Group mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Vonis Surya sudah lebih ringan dari tuntutanJaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup. Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Juniver Girsang, kuasa hukum Surya Darmadi menyatakan menghargai keputusan hakim terhadap kliennya.

"Pertama kami sudah langsung menyatakan banding, namun kami hargai dan hormati putusan pengadilan ini," kata Juniver usai persidangan di Pegadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Dia kecewa dengan Jaksa Penuntut dan Majelis Hakim. Pada tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang mejerat kliennya berkaitan dengan permasalahan kawasan hutan.

"Dalam putusan ini yang sangat mengecewakan kami adalah bahwa baik Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Undang-Undang Cipta Kerja. UU ini adalah produk pemerintah dan DPR yang khusus diterbitkan mengatasi permasalahan kawasan hutan," sebutnya.

"Di sana dikatakan secara jelas bahwa keterlanjuran memasuki kawasan hutan itu dengan terbitnya ombibus law atau cipta kerja tidak dikenakan sanksi pidana, namun yang dikenakan adalah sanksi administratif dan sanksi denda," tuturnya.

Dia lantas menilai vonis yang dijatuhkan kepada kliennya menjadi preseden buruk bagi pengusaha.

"Dengan sikap dari jaksa penuntut umum dan putusan ini, tentu para pengusaha akan sangat khawatir terbitnya preseden yang tidak baik ini. Karena saat ini 1.192 perusahaan yang sama dengan apa yang dialami klien kami," katanya.

Selain memvonis hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti Rp2,238 trilun dan membayar kerugian negara Rp39,751 triliun, subsider lima tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih riangan dibanding tuntutan JPU, yakni penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enambulan penjara.

JPU juga menuntut Surya Darmadi membayar uang pengganti senilai Rp4,798 triliun dan USD 7,8 juta dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,920 triliun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun

Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Divonis 15 tahun Penjara dan Ganti Rugi Negara Rp39,751 Triliun

Video | Kamis, 23 Februari 2023 | 20:50 WIB

Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara

Bangun Sekolah Hingga Rumah Ibadah di Kawasan Perkebunan, Ringankan Hukuman Surya Darmadi Jadi 15 Tahun Penjara

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 20:00 WIB

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun

Surya Darmadi, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 tahun Penjara dan Bayar Kerugian Negara Rp39,751 Triliun

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 19:16 WIB

Terkini

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

Wacana WFH Sehari untuk ASN: Pedang Bermata Dua bagi Ekonomi dan Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:25 WIB

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

Iran Pertimbangkan Usulan Damai AS, Tapi Tolak Negosiasi Langsung!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:20 WIB

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

Personel Gugur saat Ops Ketupat, Kakorlantas Polri Sampaikan Duka Mendalam

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:17 WIB

Syarat Kesepakatan Damai, Iran Minta Penghentian Serangan ke Hizbullah di Lebanon

Syarat Kesepakatan Damai, Iran Minta Penghentian Serangan ke Hizbullah di Lebanon

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:11 WIB

Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran

Israel Panik! Donald Trump akan Setop Perang Meski Tanpa Deal dengan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:08 WIB

Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara

Sambut Rencana Operasi Darat AS, Iran Siapkan Jebakan Rantau dan Sistem Pertahanan Udara

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 10:06 WIB

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

Korlantas Polri Antisipasi Puncak Arus Balik Gelombang Kedua pada 29 Maret

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:36 WIB

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

Kakorlantas: 42 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta hingga Kamis Dini Hari

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 09:26 WIB

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

Viral Mobil Dinas Plat B Dipakai Mudik, Pemprov DKI: Bukan Milik Kami

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:38 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Percepatan Pengolahan Sampah Menjadi Energi

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 07:05 WIB