Meski dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji tanpa tunjangan. Hal ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh.
“Status beliau masih PNS, makanya kami periksa, nanti lihat hasil pemeriksaannya,” kata Awan setelah konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti