Setelah sekian lama kasus ini bergulir, kepolisian tiba-tiba mengumumkan suami Heidy, MB, yang tidak lain adalah ayah tiri korban, sebagai tersangka kasus ini.
Penetapan ini menjadi ironis, sebab selama ini MB turut mendampingi istrinya mencari keadilan untuk anaknya itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, olah TKP kemudian keterangan ahli penyidik menetapkan MB sebagai tersangka. Ini adalah papa tiri, orang tua tiri korban," ucap Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Polresta Manado, Selasa (21/2/2023).
Menurut Irjen Setyo, penetapan MB sebagai tersangka setelah melalui pemeriksaan 18 saksi dan berbekal hasil visum korban.
Ia menambahkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban, di Kelurahan Malendeng,Kota Manado pada 28 Desember 2021. Modusnya adalah dengan cara memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Alhasil, MB ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Ibu korban mengaku kecewa
Ditemukannya tersangka pelaku pemerkosaan anaknya tidak serta merta membuat Heidy Said senang, ia justru mengaku kecewa, karena ternyata polisi menetapkan suaminya, yang tidak lain adalah ayah tiri korban, sebagai tersangka.
Heidy sempat menilai ada kejanggalan dalam penetapan suaminya sebagai tersangka. Ia bahkan sempat menuding tetangganya yang berinisial FR dan AK sebagai pelaku pemerkosaan anaknya.
Baca Juga: Brimob Gadungan di Sulsel, Lima Tahun Tipu Istri Baru Ketahuan Karena Curiga
Namun kini Heidy tak bisa berbuat apa-apa selain pasrah menghadapi kenyataan ini. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan keluarga besar dan kuasa hukumnya.
"Saya kan hanya harap bantuan. Sekarang pasrah, sampai barang rumah saya sudah habis. Saya sampai mengamen di rumah makan," imbuhnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan