"Saudara terdakwa (Teddy) kalau saya ingat, 'senyumku adalah deritamu'," kata Dody.
Teddy kembali melontarkan pernyataan sama, yang dijawab Dody takut kepada atasannya.
"Tidak perlu seperti itu. Saya lihat bapak saja sudah gemetar Pak," kata Dody.
Tak berhenti, Teddy kembali memberikan pertanyaan, apakah dirinya se-mengerikan itu.
"Tapi (emang) saya seperti genderuwo?" tanya Teddy yang tak dijawab Dody.
Didakwa Jual Barbuk Sabu
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa mendakwa Teddy bersama manta Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu telah menjual barang bukti sabu.
Pada surat dakwaan disebutkan alasan Teddy memerintahkan Dody Cs menjual barang bukti sabu tersebut untuk bonus anggota.
Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy ketika memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Dody melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu ke terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.