Victor menegaskan, aksi hakim M Nazir itu bisa membuat pandangan publik terhadap sosok hakim menjadi tidak baik.
"Kami tahu itu menyebabkan pandangan publik tidak bagus untuk seorang hakim. Teguran tertulis dan ada berita acaranya," tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Medan Immanuel Tarigan menjelaskan, mobil milik M Nazir sedang rusak sehingga diperbaiki di bengkel.
Terkait dengan mobil Rubicon yang tidak ada di LHKPN, ia menyebut Rubicon itu memang milik temannya. Beberapa mobil yang dilaporkan dalam LHKPN juga sudah dijual tersisa Honda CRV yang sedang berada di bengkel.
"Pada LHKPN tertera ada tiga mobil yang kepemilikannya dilaporkan. Setelah dilaporkan tidak lama setelah itu mobilnya dijual sisa mobil CRV sedang di bengkell. Dia jual mobil karena ada utang," ungkapnya.