Suara.com - Terdakwa perkara penilapan dan peredaran barang bukti sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa, sempat di cecar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, ikhwal uang hasil penjualan sabu yang diberikan AKBP Dody Prawiranegara.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (1/3/2023). Dalam sidang kali ini, Teddy Minahasa, dihadirkan sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Dody dan Linda.
"Saudara tidak menanyakan apa isinya?" tanya Jon, Rabu.
"Tidak, Yang Mulia," jawab Teddy.
Jon, kemudian kembali menanyakan hal yang lebih rinci soal amplop berisi Rp300 juta, yang diberikan dalam bentuk dolar Singapura sebesar 27.300 SGD kepada Teddy.
Hal senada kembali terucap dari mulut Teddy, jika dia sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
"Tolong diingat memorinya. Saudara sudah disumpah," kata Jon.
Jon kembali memberikan Teddy pertanyaan, terkait penerimaan amplop yang diberikan oleh Dody pada 29 September lalu. Teddy menyebut jika dirinya tidak menerimanya.
Teddy sempat ingin memberikan bukti berupa rekaman CCTV, kepada Jon. Namun, Jon langsung memberikan pertanyaan lanjutan.
Baca Juga: Teddy Minahasa Sebut Perintah via WhatsApp ke Dody untuk Ganti Sabu dengan Tawas hanya Gurauan
"Enggak disebutin itu apa? Itu kan langsung atasan? Dia bawa apapun tentu ditanya apa itu. Apakah dalam rangka untuk urusan lain atau yang lain tidak disebutkan?" ucap Jon.