Anies Apresiasi MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 17:39 WIB
Anies Apresiasi MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi
Anies Baswedan beri apresiasi ke MK. [ANTARA]

Suara.com - Bakal calon presiden Anies Baswedan mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terkair perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut dia, keputusan itu memastikan diskusi terkait Pemilu dan Pilpres 2024 terutama calon presdien dan calon wakil presiden akan terus berlanjut.

"Membicarakan tentang arah perjalanan bangsa dan negara ke depan, dan sesungguhnya proses Pemilu ke depan, pemilihan ke depan ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari lalu. Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," kata Anies di kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Atas keputusan MK menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden, Anies mengaku mengapresiasi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap MK terus mengambil langkah sesuai konstitusi.

"Karena itu saya menyampaikan apresiasi pada MK dan harapannya nanti MK akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan kita dari usaha pelemahan demokrasi. Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya," kata Anies.

Anies menegaskan demorkasi harus terus dirawat. Ke depan, ada satu lagi putusan MK yang sedang dinanti, yakni berkaitan dengan gugatan sistem proporsional tertutup.

"Karena itu kita juga menunggu keputusan MK berikutnya. Ya harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai dengan harapan rakyat dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," kata Anies.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa majelis hakim belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendirian terkait dengan pengujian Pasal 169 huruf n yang mengatur tentang masa jabatan presiden.

"Mahkamah tidak atau belum memiliki alasan hukum yang kuat untuk mengubah pendiriannya. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," tutur Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dari Jakarta, Selasa.

Saldi Isra menjelaskan bahwa Pasal 169 huruf n yang menyatakan bahwa belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dimaksudkan untuk mempertahankan substansi norma Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

Oleh sebab itu, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman ketika membaca putusan untuk Perkara Nomor 4/PUU-XXI/2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Penentuan Cawapres, Anies Baswedan: Bertahap

Soal Penentuan Cawapres, Anies Baswedan: Bertahap

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:54 WIB

Kompak! AHY-Anies Duet Lagu Andmesh Cinta Luar Biasa Sambil Saling Tatap dan Rangkulan

Kompak! AHY-Anies Duet Lagu Andmesh Cinta Luar Biasa Sambil Saling Tatap dan Rangkulan

Video | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:45 WIB

Cek Fakta: Anies Baswedan Akui Dekat dengan Aliran Kristen Sesat Alpha Omega di Papua?

Cek Fakta: Anies Baswedan Akui Dekat dengan Aliran Kristen Sesat Alpha Omega di Papua?

| Kamis, 02 Maret 2023 | 16:20 WIB

Nasib IKN Nusantara Kalau Anies Baswedan Jadi Presiden 2024, Bisa Dibatalkan Lewat Perppu?

Nasib IKN Nusantara Kalau Anies Baswedan Jadi Presiden 2024, Bisa Dibatalkan Lewat Perppu?

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 16:17 WIB

PKS Wacanakan Duetkan Lagi Sandiaga Uno dengan Anies untuk Pilpres 2024, Begini Respons Gerindra

PKS Wacanakan Duetkan Lagi Sandiaga Uno dengan Anies untuk Pilpres 2024, Begini Respons Gerindra

| Kamis, 02 Maret 2023 | 15:36 WIB

Terkini

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Terbuka Kerja Sama Berbagai Bidang dari Energi hingga Militer

News | Selasa, 14 April 2026 | 08:05 WIB

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

3 Poin Utama Perjanjian Militer AS-Indonesia, Disepakati Menhan Sjafrie dan Hegseth

News | Selasa, 14 April 2026 | 06:42 WIB

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB