Dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ia bisa dikenakan pidana jika ikut melakukan, menyuruh melakukan, memberikan kesempatan, ataupun sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan tersebut.
AG sendiri dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi ungkap bukti baru
Kombes Hengki juga mengungkap adanya bukti baru dalam kasus penganiayaan tersebut. Kepolisian berhasil menemukan bukti berupa chat video, pesan WhatsApp hingga CCTV yang berada di tempak kejadian perkara (TKP).
Selain itu, polisi juga telah menemukan fakta baru berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para saksi. Hal itu membuat pihak kepolisian bisa melakukan konstruksi dengan menambah pasal baru.
Apalagi, polisi juga telah menemukan bukti para pelaku ternyata sudah merencanakan aksinya sejak awal. Mereka awalnya tidak jujur dan tidak mau mengakui perbuatannya. Namun, ketidakjujuran pelaku akhirnya dipatahkan dengan bukti digital.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa