Perubahan BPJS dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 23:43 WIB
Perubahan BPJS dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan
Layanan Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Dok BPJS]

Suara.com - Wacana perubahan BPJS Kesehatan dalam RUU Cipta Kerja Kesehatan menuai berbagai tanggapan dari masyarakat luas. Ada yang menyatakan bahwa perubahan yang terjadi mengkhawatirkan, ada pula yang merasa beberapa hal justru memudahkan kondisi para peserta BPJS.

Tapi sebenarnya apa saja yang berubah dan disoroti masyarakat secara umum ini?

Beberapa perubahan yang dinilai cukup meresahkan, disampaikan oleh Ketua Umum Institut Hubungan Industrial Indonesia (IHII) Saepul Tavip, dalam siaran persnya pada 27 Januari 2023 lalu.

Perubahan yang Terjadi dalam Draft RUU Cipta Kerja Kesehatan

Pasal 7 Ayat 2 menyatakan BPJS bertanggung jawab pada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk BPJS Kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk BPJS Ketenagakerjaan.

Di pasal 13 Huruf A, BPJS berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian, yaitu penugasan dari Kementerian Kesehatan oleh BPJS Kesehatan dan penugasan dari Kementerian Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal di UU BPJS, jelas bahwa direksi dan dewan pengawas BPJS bertanggung jawab langsung pada presiden. Direksi atau dewan pengawas tidak terkait dengan melaksanakan penugasan dari menteri.

Di Pasal 13 Huruf I, disebutkan bahwa proses pelaporan pelaksanaan setiap program termasuk kondisi keuangan dilakukan secara berkala 6 bulan sekali pada presiden melalui Menteri Kesehatan atau Menteri Ketenagakerjaan, dengan tembusan pada DJSN.

Dalam UU BPJS, BPJS berkewajiban melaporkan secara berkala 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri, dengan tembusan pada DJSN.

Terkait dengan perubahan di dewan pengawas juga disebutkan. Di Pasal 21 Ayat 3 dinyatakan komposisi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan menjadi 2 orang dari Kemenkes, 2 orang dari Kemenkeu, 1 orang dari unsur pekerja, 1 orang unsur pemberi kerja, dan 1 orang unsur tokoh masyarakat.

Perubahan dilakukan terhadap apa yang sudah diatur dalam UU BPJS, yang menyebutkan anggota dewas adalah 2 orang dari unsur pemerintahan, 2 orang dari unsur pemberi kerja, 2 orang unsur pekerja, dan 1 orang tokoh masyarakat.

Sisi Positif yang Muncul

Tidak hanya beberapa poin di atas yang dianggap meresahkan dan kurang menguntungkan, ada pula beberapa hal yang dianggap sebagai sisi positif. Misalnya saja, terkait dengan perubahan di bagian pendaftaran peserta.

Merujuk pada draft omnibus law kesehatan, ketentuan Pasal 15 Ayat 2 mengalami perubahan, yaitu apabila pemberi kerja tidak melakukan pendaftaran, maka pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta atas tanggungan pemberi kerja alias perusahaan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Pelayanan, Peserta BPJS di Semarang Tak Perlu Lagi Bawa Kartu, Cukup dengan KTP

Tingkatkan Pelayanan, Peserta BPJS di Semarang Tak Perlu Lagi Bawa Kartu, Cukup dengan KTP

Jawa Tengah | Rabu, 01 Maret 2023 | 16:59 WIB

Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Jadwalkan Vaksinasi Anda dengan Mudah dan Cepat

Cara Daftar PCare BPJS Kesehatan Terbaru 2023, Jadwalkan Vaksinasi Anda dengan Mudah dan Cepat

| Rabu, 01 Maret 2023 | 14:00 WIB

Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja

Apindo Harap BPJS Kesehatan Tidak Meminta Beban Biaya Tambahan Pemberi Kerja

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:41 WIB

RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja

RUU Omnibus Law Dikhawatirkan Ancam Layanan BPJS Kesehatan Pekerja

News | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:22 WIB

Ini 10 Tuntutan Ribuan Massa Buruh Tani Mahasiswa di Gedung DPR RI

Ini 10 Tuntutan Ribuan Massa Buruh Tani Mahasiswa di Gedung DPR RI

| Selasa, 28 Februari 2023 | 20:20 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Menggunakan KTP

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Dorong Masyarakat Akses Layanan Kesehatan Menggunakan KTP

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 19:12 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB