“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat berubah menjadi pelaku,” kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Meski statusnya berubah, AG tidak dapat disebut sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan AG masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun.
Hal ini berbeda dengan Mario Dandy (20) serta Shane Lukas (19) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus tersebut. Keduanya langsung berstatus sebagai tersangka karena sudah bukan anak di bawah umur lagi.