Suara.com - Presiden RI ke enam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara menanggapi soal adanya putusan PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat itu menilai ada yang aneh di Indonesia, usai adanya putusan pengadilan tersebut.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yang aneh di negeri ini. Banyak pikiran & hal yang keluar dari akal sehat," kata SBY lewat cuitannya di Twitter dikutip Suara.com, Jumat (3/3/2023).
Ia pun mempertanyakan terkait kondisi yang dianggap aneh di negaranya sendiri.
"Apa yang sesungguhnya terjadi? What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini *SBY*," tuturnya.
Lebih lanjut, dalam utasan cuitannya, SBY menilai bahwa bangsa Indonesia sedang diuji dengan adanya hal tersebut.
Namun, ia tegas mewanti-wanti agar rakyat jangan ada yang coba-coba bermain api.
"Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita. Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country.*SBY*," tuturnya.
Putusan PN Jakpus
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
![Hakim PN Jakpus Dominggus Silaban, Bakri dan T Oyong yang memutuskan menghukum KPU menunda Pemilu 2024. [pn-jakartapusat.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/03/97674-majelis-hakim-pn-jakpus.jpg)
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut