Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status hukum kejanggalan harta kekayaan eks pejabat Dirjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo ke penyelidikan. Peningkatan status itu dilakukan komisi antirasuah resmi diputuskan pada Senin (6/3/2023) sore.
Keputusan KPK itu dilakukan setelah melakukan klarifikasi dan penelitian terkait harta kekayaan Rafael Alun. Pada proses itu komisi antirasuah menemukan dugaan harta Rafael ada di pihak lain.
Nah, setidaknya ada dua orang atau pihak lain yang dicurigai KPK dan tentu akan diminta keterangannya.
"Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain. Saya terbitkan surat tugas pemeriksaan buat orang pajak yang baru," ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank konsultan pajak yang diduga menjadi nomine atau penggunaan nama orang lain terkait harta kekayaan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alon Trisambodo.
"Iya, ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nomine RAT (Rafael)," kata kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/3/2023) lalu.
Pemblokiran itu dilakukan, sebab ditemukan dugaan tindakan pencucian uang atau professional money launderer yang terkait kepentingan Rafael.
"Kami mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT (Rafael)," jelas Ivan.
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus.
Baca Juga: RESMI! KPK Naikkan Status Hukum Harta Rafael Alun Ke Penyelidikan
Terakhir, Rafael telah menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sejumlah hal ditemukan KPK, pertama motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Dandy ternyata bodong alias tidak memiliki surat-surat resmi.