Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 09 Maret 2023 | 13:01 WIB
Lawan Putusan 'Offside' Tunda Pemilu PN Jakpus, KPU Layangkan Memori Banding Jumat Besok
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara FGD bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). (Suara.com/Bagas)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal melayangkan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk menunda Pemilu 2024 pada Jumat (10/3/2023) esok.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Pandangan dan Sikap KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

"Kalau pekan ini, tinggal Kamis dan Jumat, insyaallah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim.

Hasyim menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan secara matang terkait memori banding yang akan dilayangkan tersebut.

"Penting kami sampaikan KPU sudah melihat menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan," tuturnya.

Memori banding itu, kata dia, juga akan diperkaya dengan pihaknya lewat acara FGD yang digelar hari ini bersama dengan para ahli hukum dan kepemiluan.

"Pandangan yang berkembang disini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu, yang insyaallah akan pekan ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

baca juga

Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.

Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," tulis putusan PN Jakpus tersebut.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhir Pekan Ini, KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu

Akhir Pekan Ini, KPU Ajukan Banding Penundaan Pemilu

Tantrum | Kamis, 09 Maret 2023 | 12:11 WIB

Tak Ada Niat Tunda Pemilu, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan Asal KPU Lakukan Ini

Tak Ada Niat Tunda Pemilu, Partai Prima Ngaku Siap Cabut Gugatan Asal KPU Lakukan Ini

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 17:09 WIB

8 Partai yang Tolak Pemilu 2024 Ditunda

8 Partai yang Tolak Pemilu 2024 Ditunda

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 14:57 WIB

Rommy Ragu Pemilu 2024 Digelar Tepat Waktu, Waketum PAN: Ayo Mas Bangun, Jangan Mimpi Terus Dong

Rommy Ragu Pemilu 2024 Digelar Tepat Waktu, Waketum PAN: Ayo Mas Bangun, Jangan Mimpi Terus Dong

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 08:46 WIB

Komnas HAM Ikut Soroti Keputusan 'Offside' PN Jakpus Tunda Pemilu: Adili Perkara Di Luar Kewenangan

Komnas HAM Ikut Soroti Keputusan 'Offside' PN Jakpus Tunda Pemilu: Adili Perkara Di Luar Kewenangan

Kotak Suara | Rabu, 08 Maret 2023 | 06:51 WIB

CEK FAKTA: Prabowo Subianto Bawa Ribuan Pasukan Tuntut Istana Tolak Penundaan Pemilu

CEK FAKTA: Prabowo Subianto Bawa Ribuan Pasukan Tuntut Istana Tolak Penundaan Pemilu

Mamagini | Selasa, 07 Maret 2023 | 19:56 WIB

KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

KY dan MA Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh Putusan Tunda Pemilu Hingga Periksa Hakim PN Jakpus

Kotak Suara | Selasa, 07 Maret 2023 | 16:41 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×