LHKPN Milik Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier, Apa Artinya?

Ruth Meliana | Suara.com

Jum'at, 10 Maret 2023 | 14:01 WIB
LHKPN Milik Eko Darmanto Masuk Kategori Outlier, Apa Artinya?
Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik mantan Kepala Bea Cukai Ypgyakarta, Eko Darmanto, akhirnya diungkap oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan yang melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini mengungkap adanya transaksi dan mutasi rekening tidak wajar dari rekening milik Eko Darmanto.

Pasalnya, harta milik Eko tersebut termasuk dalam kategori harta outlier, sehingga perlu pendalaman penyelidikan dari sumber harta yang ia miliki.

KPK mencatat ada riwayat hutang yang dimiliki oleh Eko Darmanto sebesar Rp 9 miliar. Nilai yang fantastis ini pun tidak sesuai dengan profil pekerjaan dan pendapatan Eko Darmanto, selaku Kepala Bea Cukai DIY.

Hutang sebesar Rp 9 miliar tersebut diketahui sebagai konsekuensi dari operasional saham Eko bersama rekan kerjanya di suatu perusahaan yang kini masih diselidiki.

Istilah outlier itu sendiri sudah cukup familiar di dunia statistik atau akuntansi. Perhitungan harta dengan kategori outlier ini biasanya dilakukan dengan mempertimbangkan debit kredit dari suatu rekening, sehingga persentase yang masuk dan keluar dari rekening dapat diketahui dengan jelas.

Lalu, apa sebenarnya outlier ini sendiri dan mengapa harta Eko dikategorikan sebagai outlier? Simak inilah penjelasan selengkapnya.

Outlier memiliki definisi suatu anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ekstrem.

Dalam kasus Eko Darmanto ini, harta outlier yang dimaksud adalah lonjakan fantastis nilai harta yang dimilikinya, di mana kenaikan itu menjadi pertanyaan besar ketika disandingkan dengan pendapatannya sebagai pejabat Bea Cukai.

Catatan hutang sebesar Rp 9 miliar dimiliki Eko Darmanto, sedangkan nilai hartanya di LHKPN tahun 2022 tercatat Rp 15,6 miliar. Angka itu membuat pihak KPK curiga adanya pencucian uang yang dilakukan oleh Eko karena hutangnya dianggap terlalu besar.

Kategori harta outlier sendiri biasanya terdeteksi ketika adanya transaksi besar dan tidak sesuai dengan faktual data yang dimiliki oleh pemilik rekening. Alhasil KPK perlu menghimpun informasi lain selain transaksi yang berjalan di rekening tersebut.

KPK mengungkap utang Rp 9 miliar yang dimiliki Eko merupakan uutang operasional perusahaan, di mana Eko menjadi pemegang saham di perusahaan tersebut senilaiRp 7 miliar. Sedangkan Rp 2 miliar sisanya merupakan utang kendaraan bermotor milik pribadinya.

Biasanya, KPK akan melakukan profiling untuk membandingkan antara harta yang dimiliki oleh pejabat dengan LHKPN yang dilaporkan.

Sebagai informasi, Eko Darmanto menjadi target pemeriksaan PPATK dan KPK gegara kerap memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial. Aksi pamer pesawat Cessna sampai kendaraan mewah itu pun menimbulkan kecurigaan publik.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!

Gaya Busana Mewah Anak Kepala Bea Cukai Makassar Disorot, Diduga Asetnya Tak Wajar: Korek Terus!

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:54 WIB

Terungkap! Rafael Miliki Uang Puluhan Miliar yang Disimpan di Safe Deposit Box Bank

Terungkap! Rafael Miliki Uang Puluhan Miliar yang Disimpan di Safe Deposit Box Bank

Bisnis | Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:53 WIB

Kejutan Lagi dari Rafael Alun Trisambodo! Diduga Simpan Uang Miliaran di Tempat Rahasia, PPATK Membenarkan

Kejutan Lagi dari Rafael Alun Trisambodo! Diduga Simpan Uang Miliaran di Tempat Rahasia, PPATK Membenarkan

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 13:07 WIB

LENGKAP! Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Pajak Dan Bea Cukai

LENGKAP! Penjelasan PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Pajak Dan Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:25 WIB

Adu Kekayaan Rafael Alun vs Eko Darmanto vs Andhi Pramono: Sama-sama Dikuliti PPATK

Adu Kekayaan Rafael Alun vs Eko Darmanto vs Andhi Pramono: Sama-sama Dikuliti PPATK

News | Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:24 WIB

Sri Mulyani Mengaku Belum Terima Laporan Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun, Kepala PPATK: Kami Sudah Sampaikan

Sri Mulyani Mengaku Belum Terima Laporan Aliran Dana Mencurigakan Rp 300 Triliun, Kepala PPATK: Kami Sudah Sampaikan

| Jum'at, 10 Maret 2023 | 12:10 WIB

Terkini

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 07:24 WIB

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:15 WIB

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB