Polah Tak Wajar WNA di Bali Hingga Dideportasi: Overstay Takut Wamil, Buka Kursus Motor

Senin, 13 Maret 2023 | 16:05 WIB
Polah Tak Wajar WNA di Bali Hingga Dideportasi: Overstay Takut Wamil, Buka Kursus Motor
Imigrasi menahan tiga warga negara Rusia di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Bali, karena mereka melanggar hukum dan aturan bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tiga warga negara Rusia itu dideportasi kembali ke negaranya, Jumat (10/3/2023), melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pulau Bali sebagai destinasi wisata telah dikenal di seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu. Keindahan alam pulau Bali memikat banyak orang, termasuk wisatawan mancanegara.

Oleh karena itu, Pulau Bali seakan tidak pernah sepi dari kedatangan wisatawan dari berbagai negara, hingga saat ini.

Namun, ternyata ada saja ulah tak biasa yang dilakukan para wisatawan warga negara asing (WNA) tersebut di Bali. Mulai dari melanggar izin tinggal hingga terlibat prostitusi. Seperti apa ulah mereka? Berikut ulasannya.

Dideportasi karena melebihi izin tinggal

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, baru-baru ini mendeportasi empat warga negara asal Nigeria.

Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, empat WNA asal Nigeria itu dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Menurut dia, empat WNA asal Nigeria itu ditangkap pada 7 Maret 2023 saat digelar razia tim imigrasi bandara Ngurai Rai.

Empat WNA asal Nigeria itu yakni berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).

Satu keluarga overstay karena takut wajib militer

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ajang Piala Dunia U-20 2023 Jadi Momen Terapkan VAR di Indonesia

Kasus WNA overstay juga juga ditemukan pada satu keluarga asal Rusia. Pada rabu (8/3/2023), petugas imigrasi menangkap satu keluarga yang beranggotakan empat orang yang melanggar izin tinggal.

Menurut Kepala Seksi TI Komunikasi Keimigrasian TPI Ngurah Rai Sandro Limbong, izin tinggal satu keluarga tersebut sudah berakhir pada 13 November 2022 lalu.

Setelah ditelusuri, satu keluarga asal Rusia tersebut sengaja tidak Kembali ke negaranya dan tinggal lebuh lama di Bali secara illegal, karena khawatir dipaksa mengikuti wajib militer.

Buka usaha tanpa izin di Bali

Selain melebihi masa izin tinggal (overstay), ada juga warga negara asing di Bali yang menyalahgunakan izin tinggal di Bali.

Ada sejumlah WNA yang kedapatan membuka usaha di Bali, di antaranya yang diungkap oleh tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI