Suara.com - Pulau Bali sebagai destinasi wisata telah dikenal di seluruh dunia sejak puluhan tahun lalu. Keindahan alam pulau Bali memikat banyak orang, termasuk wisatawan mancanegara.
Oleh karena itu, Pulau Bali seakan tidak pernah sepi dari kedatangan wisatawan dari berbagai negara, hingga saat ini.
Namun, ternyata ada saja ulah tak biasa yang dilakukan para wisatawan warga negara asing (WNA) tersebut di Bali. Mulai dari melanggar izin tinggal hingga terlibat prostitusi. Seperti apa ulah mereka? Berikut ulasannya.
Dideportasi karena melebihi izin tinggal
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Bali, baru-baru ini mendeportasi empat warga negara asal Nigeria.
Gubernur Bali, I Wayan Koster menyebutkan, empat WNA asal Nigeria itu dideportasi karena telah melebihi masa izin tinggal atau overstay.
Menurut dia, empat WNA asal Nigeria itu ditangkap pada 7 Maret 2023 saat digelar razia tim imigrasi bandara Ngurai Rai.
Empat WNA asal Nigeria itu yakni berinisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31).
Satu keluarga overstay karena takut wajib militer
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Ajang Piala Dunia U-20 2023 Jadi Momen Terapkan VAR di Indonesia
Kasus WNA overstay juga juga ditemukan pada satu keluarga asal Rusia. Pada rabu (8/3/2023), petugas imigrasi menangkap satu keluarga yang beranggotakan empat orang yang melanggar izin tinggal.