"Penyelidikan sedang dilakukan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Kecil 1955 dan Pasal 506 KUHP," tutur Datuk Kamarul.
Pelaku Tak Ditahan
Dua orang yang diduga pelaku dibebaskan setelah memenuhi undangan pemeriksaan.
"Pagi tadi, kami dapat informasi bahwa dua orang pelaku pengancaman pembunuhan yang kemarin di Johor itu sudah diperiksa. Tapi setelah pemeriksaan, dia dilepas," kata vokalis Radja, Ian Kasela di Bareskrim Polri, Senin (13/3/2023).

Dua pelaku dugaan pengancaman terhadap para personel Radja tidak ditahan karena bersedia membayar uang jaminan untuk tidak mengulang tindak kejahatan.
"Menurut ketentuan undang-undang di sana, jika mampu bayar kurang lebih Rp10 ribu ringgit, mereka dilepas. Uang itu dijadikan jaminan," ucap Ian Kasela.
Sebagai warga negara asing di Malaysia, para personel Radja tidak bisa berbuat banyak setelah mendengar hal itu. Hanya saja, timbul kekhawatiran karena pelaku pengancaman masih bebas berkeliaran.
"Kami yang diancam ini jadi semakin takut," kata Ian Kasela.