Presiden Didesak Evaluasi Sistem Gaji dan Tunjangan ASN Efek Kasus Rafael Alun

"Harus ada komite penggajian nasional yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yang mengatur sistem penggajian nasional, termasuk mengatur faktor risiko," kata Zudan.
Suara.com - Sistem penggajian ASN diminta agar dievaluasi buntut timpangnya nominal gaji dan tunjangan mega besar dari para pejabat Kemenkeu yang belakangan ini disorot.
Ketum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrulloh meminta agar kasus Rafael Alun Trisambodo bisa menjadi alasan agar perombakan ini bisa segera dilakukan Presiden Jokowi.
"Harus ada komite penggajian nasional yang ditetapkan oleh Bapak Presiden yang mengatur sistem penggajian nasional, termasuk mengatur faktor risiko," kata dia dalam webinar 'ASN Sultan & Pendapatan Timpang' yang tayang melalui kanal YouTube Korpri Nasional.
Menurut Zudan, profil risiko pekerjaan yang menjadi alasan gaji dan tunjangan pegawai Kemenkeu Pusat sangat tinggi kurang tepat.
Baca Juga: Mengenaskan, Rafael Alun Trisambodo Usai Jadi Tersangka oleh KPK : Tetangga Ada yang Beri Makan

Alasan itu, kata Zudan, juga menunjukkan bahwa tidak ada empati dan tidak peka terhadap kondisi sosial saat ini.
Ia lantas juga membandingkan profesi yang berisiko tinggi, salah satunya tenada medis yang bekerja ekstra saat penanganan Pandemi COVID-19.
"Bergulat dengan penyakit, risikonya adalah nyawa. Ternyata tunjangan kinerjanya tidak setinggi Direktorat Jenderal Pajak," kata dia.
Ia menambahkan, ada ketidakadilan dalam pemberian gaji dan tunjangan antara ASN di DKI Jakarta dan luar ibu kota. Hal ini lantas menjadi sangat kontras dan dikhawatirkan menimbulkan kecemburuan. Dampaknya, muncul pola promosi jabatan, mutasi hingga rotas yang dianggap tidak adil.
"Pegawai Kementerian Keuangan Eselon III di Direktorat Jenderal Pajak, misal dikirim menjadi camat di Kabupaten Lembata. Enggak mau. Nangis dia," kata dia.
Baca Juga: Tak Punya Uang untuk Makan, Rafael Alun Trisambodo Merengek : Hidup Sudah Terbalik
"Tapi coba camat di Kabupaten Nagan Raya, sama-sama Eselon III lalu dikirim menjadi Subdit di Direktorat Jenderal Pajak, dia akan senang," sambung Zudan.