Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 17 Maret 2023 | 10:30 WIB
Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Suara.com - Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/3/2023) diwarnai dengan vonis yang mengejutkan.

Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang menewaskan 131 orang itu.

“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atau tidak.

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga ikut merespons putusan hakim tersebut. Mereka mengaku kecewa dan tidak terima dengan putusan itu.

Di antara keluarga korban adalah Isatus Sa’adah, yang merupakan kakak dari salah satu korban Wildan Ramadhani yang masih berusia 16 tahun.

Ia menyatakan kecewa dengan hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa sehingga ia merasa perjuangannya selama ini sia-sia.

"Keluarga sudah ke Jakarta datang ke Komnas HAM, LPSK, KPAI, Ombudsman. Terus menjelang sidang kirim surat desakan ke hakim, tapi hasilnya seperti ini," keluh Isatus.

baca juga

Lantas seperti apakah sosok AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan? Berikut ulasannya

Sosok AKP Bambang Sidik Achmadi

AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktoiber 2022 lalu. Di kepolisian, ia pernah menjadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.

Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik sebelumnya dituntut tiga tahun penjara.Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bambang telah melanggar pasak kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.

AKP Bambang diduga menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.

Dugaan AKP Bambang memerintahkan penembakan gas air mata juga pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin

Trending Topik, Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Merasa Super Lucu, Warganet Sebut Pelaku Pembunuhan Berarti Angin

Tasikmalaya | Jum'at, 17 Maret 2023 | 06:23 WIB

Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas

Warganet Sebut Angin Tersangka Baru Kasus Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 21:12 WIB

Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin

Kontroversi Polisi Divonis Bebas Karena Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tertiup Angin

News | Kamis, 16 Maret 2023 | 20:34 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Berat, Vonis Terdakwa Ringan, 2 Bahkan Dibebaskan

Jatim | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:58 WIB

Malang Bergolak Lagi Usai Sidang Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Tak Adil

Malang Bergolak Lagi Usai Sidang Vonis 3 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan yang Dinilai Tak Adil

Jatim | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:27 WIB

Terkini

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Mahasiswa Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:00 WIB

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:52 WIB

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:36 WIB

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 18:34 WIB