Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:57 WIB
Kejati DKI Jakarta Tegaskan Tutup Peluang Restorative Justice Bagi Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan peluang restorative justice atau RJ tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memastikan peluang restorative justice atau RJ tertutup bagi tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Alasannya, karena ancaman hukuman bagi kedua tersangka kasus penganiayaan David (17) ini melebihi batas syarat dilakukannya restorative justice.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengungkap alasan lainnya juga karena luka yang diderita oleh David selaku korban cukup parah.

"Untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ karena menyebabkan akibat langsung korban sampai saat ini tidak sadar atau luka berat," kata Ade kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Dalam perkara ini, kata Ade, jaksa penuntut umum (JPU) juga berkomitmen untuk melakukan penuntutan terberat bagi kedua tersangka. Sebab tindakan yang telah dilakukan keduanya terhadap David dinilai sangat keji.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ, dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," katanya.

Ade kemudian meluruskan bahwa pernyataan Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani terkait peluang dilakukannya upaya restorative justice itu ditujukan kepada AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum. Bukan kepada Marion dan Shane.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak," jelasnya.

Meskipun, lanjut Ade, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang daripada korban dan keluarganya.

"Karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya restoratif justice tidak akan dilakukan," ungkapnya.

Tawarkan Restorative Justice

Sebelumnya, Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka peluang untuk melakukan upaya restorative justice dalam perkara kasus penganiayaan David. Hal ini disampaikan Reda usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/3/2023) kemarin.

"Kami akan menawarkan RJ (restorative justice) kepada pihak keluarga korban," tutur Reda.

Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas  (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

Meskipun, menurut Reda keputusan untuk dilakukannya restorative justice ini berada di tangan korban dan keluarganya.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Ayah David Ozora Hajar Mario Dandy Habis-habisan? Simak Penjelasannya!

CEK FAKTA: Ayah David Ozora Hajar Mario Dandy Habis-habisan? Simak Penjelasannya!

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:40 WIB

Selain Bertemu di Kafe Kemang, Mario Dandy dan Amanda Ternyata Sempat Saling Kirim Pesan

Selain Bertemu di Kafe Kemang, Mario Dandy dan Amanda Ternyata Sempat Saling Kirim Pesan

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:39 WIB

Muncul Isu Restorative Justice Kasus David, Kuasa Hukum: Sesat Hukum, Sesat Nalar, dan Sesat Moral

Muncul Isu Restorative Justice Kasus David, Kuasa Hukum: Sesat Hukum, Sesat Nalar, dan Sesat Moral

| Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:27 WIB

Gun Romli Sebut Kunjungan Kajati DKI Jakarta Jenguk David di RS Berbau Amis

Gun Romli Sebut Kunjungan Kajati DKI Jakarta Jenguk David di RS Berbau Amis

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:18 WIB

Keluarga David Ditawarkan Damai dengan Mario Dandy oleh Kajati DKI, Pengacara: Sesat Hukum, Sesat Moral

Keluarga David Ditawarkan Damai dengan Mario Dandy oleh Kajati DKI, Pengacara: Sesat Hukum, Sesat Moral

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 14:09 WIB

Terkini

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:46 WIB

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:40 WIB

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:09 WIB

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:00 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB