Dito Mahendra Ketahuan Koleksi Pistol, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 18 Maret 2023 | 20:48 WIB
Dito Mahendra Ketahuan Koleksi Pistol, Bagaimana Aturan Kepemilikan Senpi di Indonesia?
Ilustrasi pistol (Unsplash/Jacob Boavista)

Suara.com - Pengusaha Mahendra Dito S atau yang dikenal dengan Dito Mahendra ketahuan punya belasan senjata api atau senpi di rumahnya. Hal tersebut terungkap ketika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan penggeledahan di rumahnya Senin (13/3/2023) kemarin.

Tak ayal, Dito punya beberapa buah pistol hingga senjata api laras panjang yang jumlahnya 15 secara keseluruhan dari berbagai jenis senpi.

"Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Aturan kepemilikan senjata api di Indonesia

Terungkapnya senjata api milik Dito Mahendra membuat publik bertanya-tanya tentang aturan kepemilikan senjata api atau senpi di Indonesia.

Tak seperti yang orang awam ketahui, ternyata masyarakat sipil boleh memiliki senjata api jenis tertentu. Kendati demikian, hanya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter yang boleh mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk kepentingan bela diri.

Hal ini diatur dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015.

Kaliber atau daya pistol juga dibatasi, yakni senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver.

Syarat boleh punya senpi

Berkaca dari pasal 8 aturan tersebut, syaratnya juga tak main-main buat mengajukan izin kepemilikan senjata api. Berikut poin-poin persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;
  3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
  4. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
  5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;
  6. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;
  7. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri; 
  8. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api.

Selanjutnya ada sembilan poin lainnya yang juga membatasi orang-orang sipil tertentu yang bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dito Mahendra Punya Senjata Api Jenis Glock hingga Laras Panjang, Emang Warga Sipil Diizinkan?

Dito Mahendra Punya Senjata Api Jenis Glock hingga Laras Panjang, Emang Warga Sipil Diizinkan?

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 12:35 WIB

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

Rekam Jejak Dito Mahendra, Laporkan Nikita Mirzani hingga Diperiksa KPK

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 11:53 WIB

Pastikan Penyelidikan Formula E Tidak Dihentikan, KPK Lagi Cari Orang yang Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum

Pastikan Penyelidikan Formula E Tidak Dihentikan, KPK Lagi Cari Orang yang Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 20:20 WIB

Istri Endar Priantoro Viral Dinarasikan Bergaya Hidup Mewah, KPK Koordinasi dengan Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik

Istri Endar Priantoro Viral Dinarasikan Bergaya Hidup Mewah, KPK Koordinasi dengan Dewas soal Dugaan Pelanggaran Etik

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:29 WIB

KPK Dalami Keterkaitan Kepemilikan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra dengan Kasus TPPU

KPK Dalami Keterkaitan Kepemilikan 15 Senjata Api di Rumah Dito Mahendra dengan Kasus TPPU

News | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:24 WIB

Sederet Aturan Nyepi di Bali yang Harus Anda Tahu

Sederet Aturan Nyepi di Bali yang Harus Anda Tahu

News | Sabtu, 18 Maret 2023 | 07:35 WIB

Terkini

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

Sentil Pemprov DKI Soal Preman Tanah Abang, Kevin Wu: Jangan Baru Gerak Kalau Sudah Viral!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:45 WIB

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

Pakistan Mendadak Kirim Jet Tempur ke Arab Saudi, Ada Apa?

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:38 WIB

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:10 WIB