Fakta-fakta Bisnis Thrifting: Dibela Adian Napitupulu, Bakal Dibabat Kapolri

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 20 Maret 2023 | 06:02 WIB
Fakta-fakta Bisnis Thrifting: Dibela Adian Napitupulu, Bakal Dibabat Kapolri
ILUSTRASI: Calon pembeli memilih pakaian bekas layak pakai (thrifting) yang dijual di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (13/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami jajaran dari institusi Polri harus betul-betul bisa mengawal apa yang menjadi kebijakan Presiden," tegas Kapolri.

Bisnis Thrifting Dibela Adian Napitupulu

Di sisi lain, politikus PDIP yang juga legislator di DPR RI, Adian Napitupulu mencak-mencak akan keputusan pemerintah yang akan melarang bisnis baju bekas impor. Ia bahkan mengaku sebagai pecinta baju thrifting dan heran letak salahnya bisnis baju bekas impor itu.

Adian Napitupulu bahkan terang-terangan jika dirinya kerap membeli pakaian di pusat penjualan baju impor bekas.

Ia mengaku membeli jas di Pasar Gedebage untuk dikenakan pada saat dilantik menjadi anggota DPR RI. Pasar ini memang dikenal sebagai sentra penjualan baju bekas impor yang ada di Kota Bandung.

"Gua dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang gua beli di Gedebage (Bandung) maksud gua apa hubungannya gitu ya? (dilarang bisnis thrifting). Kalau misalnya ada masalah pajak, ya tagih pajak," ujar Adian saat ditemui di Kantor PENA 98, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Alih-alih melarang bisnis baju bekas impor, Adian menilai yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah mengevaluasi kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dan Menteri UMKM Teten Masduki.

"Ya, yang kita butuhkan itu angkanya apa memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran menteri perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka aja yang dievaluasi," kata Adian.

Baca Juga: Bisnis Thrifting Dibela Adian Napitupulu, Siap Diberantas Kapolri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI