Pemerintah Akan Lawan Putusan Hakim di Kasus Indosurya, Mahfud MD: Kalau Perlu Adu Kuat

Senin, 20 Maret 2023 | 13:04 WIB
Pemerintah Akan Lawan Putusan Hakim di Kasus Indosurya, Mahfud MD: Kalau Perlu Adu Kuat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023). [YT Kemenkopolhukam]

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus Indosurya.

"Tangkap lagi sekarang," ujar Mahfud MD dalam Acara Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dilihat di kanal YouTube PP IKAHI, Senin (20/3/2023).

Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memang melawan putusan majelis hakim. Menurutnya, perlawanan ini tidak dilarang hukum karena perlawanan pemerintah tersebut merupakan bagian dari hukum.

Sosok Menko Polhukam ini juga menegaskan bahwa hal putusan hakim itu tidak bisa dibiarkan menggunakan logika-logika pasal.

Mahfud menjelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan dana dan penipuan itu sudah diuji dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan. Namun, pada akhirnya diputus vonis lepas atau ontslag van rechtsvervolging.

"Sudah dianalisis, di mana, ya, ontslag-nya? Oke, nanti kita adu argumen. Yang kita katakan, Pemerintah akan melawan habis-habisan, kalau perlu, adu kuat," tegas Mahfud.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakbar memberikan vonis lepas kepada dua petinggi KSP Indosurya, Ketua Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria, yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Kasus tersebut merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dahulu pada hari Rabu (18/1/2023) di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Gegara Pimpinan DPR Tak Tanda Tangan, Mahfud MD dan PPATK Gagal Rapat Bareng Komisi III Bahas Transaksi Mencurigakan

Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.

Menyusul kemudian, Henry divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

Akan tetapi, pada hari Kamis (16/3), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan kembali pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya terkait dengan pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

"Habis-habisan kita (melawan) karena tidak bisa hukum dibiarkan dengan begitu," ucap Mahfud. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI