Atas perbuatannya, Laurenzius dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap Laurenzius selama 20 hari, terhitung sejak 20 Maret sampai 8 April 2023, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.