Ombudsman RI Sebut Bappebti Lakukan Tiga Maladministrasi Soal Izin Usaha Bursa Kripto

Selasa, 21 Maret 2023 | 04:55 WIB
Ombudsman RI Sebut Bappebti Lakukan Tiga Maladministrasi Soal Izin Usaha Bursa Kripto
Kantor Ombudsman RI. (Setkab.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelima, adanya penambahan persyaratan izin usaha bursa berjangka PT DFX di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakbkr, terkait kebutuhan ekosistem bursa kripto dan urgensi kehadiran bursa kripto untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Yeka mengatakan, pemerintah harus memilih untuk melarang kripto atau mengizinkan adanya bursa kripto sesuai dengan keperluannya.

Apabila bursa kripto itu dilarang, maka jangan dibuatkan regulasi terkait kripto.

"Tapi apabila kripto itu untuk mengatur agar untuk mencegah terjadinya korban, seperti yang saat ini ramai dengan sistem perdagangan alternatif, maka bursa ini merupakan salah satu ekosistem yang harus dibangun dalam rangka mencegah kerugian masyarakat dan negara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI