CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 21 Maret 2023 | 08:46 WIB
CEK FAKTA: Kabar Breaking News Mario Dandy Divonis Mati Usai Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah?
CEK FAKTA: Mario Dandy Divonis Mati Karena Lakukan Pembunuhan Berencana, Benarkah? (YouTube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mario Dandy sendiri terancam hukuman pidana maksimal 12 penjara. Ia dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

KESIMPULAN

Dari penjelasan di atas, maka narasi Mario Dandy resmi mendapatkan vonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap David adalah hoaks.

Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau konten yang menyesatkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI