Mario Dandy sendiri terancam hukuman pidana maksimal 12 penjara. Ia dijerat dengan Pasal 355 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 354 Ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka narasi Mario Dandy resmi mendapatkan vonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap David adalah hoaks.
Narasi tersebut masuk ke dalam kategori misleading content, atau konten yang menyesatkan.