Desak Menteri Ida Fauziyah Mundur, Partai Buruh: Cabut Permenaker No 5 Tahun 2023!

Bangun Santoso, Rakha Arlyanto

Selasa, 21 Maret 2023 | 11:51 WIB
Desak Menteri Ida Fauziyah Mundur, Partai Buruh: Cabut Permenaker No 5 Tahun 2023!
Demo massa Partai Buruh di Kantor Kemenaker, Selasa (21/3/2023). (Suara.com/Rakha)

Suara.com - Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Aksi tersebut terkait menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang pemotongan upah pekerja dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Pantauan Suara.com di lokasi, massa Partai Buruh saat ini sudah memenuhi area parkir kantor Kemnaker. Massa mengenakan atribut khas Partai Buruh berwarna oranye seperti bendera, kaos dan spanduk.

Di lokasi, terpantau hanya ada satu mobil komando. Sang orator dengan semangat meneriakkan slogan Partai Buruh dan dibalas oleh massa aksi lainnya.

"Partai Buruh," ujar orator.

"Rakyat sejahtera," sahut massa.

"Ida Fauziyah," lanjut orator.

"Mundur!," jawab massa.

"Permenaker Nomor 5 Tahun 2023," kata orator.

baca juga

"Cabut!," ucap massa dengan kompak.

Aksi dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, mars Partai Buruh dan Mars Buruh. Massa aksi yang hadir terdiri dari para laki-laki dan perempuan.

Sejumlah anggota kepolisian tampak melakukan penjagaan di sekitar titik aksi. Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto terpantau padat karena adanya aksi ini.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pengesagan itu dilakukan dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna.

Diketahui dalam pengambilan keputusan tingkat II, hanya tujuh dari sembilan fraksi yang setuju untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sedangkan dua fraksi lainnya, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat menolak.

"Dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Ciptaker dalam pembicaraan tingkat II dalam Rapur DPR RI," kata Ketua DPD RI Puan Maharani Selasa (21/3/2023).

Kendati ditolak dua fraksi, Puan selaku pimpinan sidang tetap melanjutkan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Ia menanyakan persetujuan para anggota DPR di dalam rapat paripurna.

"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan yang dijawab setuju.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berdialog dengan PMI di Malaysia, Ini yang Disampaikan Menaker Ida

Berdialog dengan PMI di Malaysia, Ini yang Disampaikan Menaker Ida

Bisnis | Minggu, 19 Maret 2023 | 17:37 WIB

Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

Pemerintah Terbitkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 untuk Cegah PHK di Industri Padat Karya Berbasis Ekspor

Bisnis | Jum'at, 17 Maret 2023 | 19:23 WIB

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Sedih, Pemerintah Izinkan Pengusaha Potong Gaji Buruh 25 Persen

Purwokerto | Kamis, 16 Maret 2023 | 16:23 WIB

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Menaker Ida Fauziah Kasih Izin Pengusaha Potong Gaji Buruh

Bisnis | Kamis, 16 Maret 2023 | 14:46 WIB

Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan

Menaker Tekankan Sinergitas dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi di Sektor Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 15 Maret 2023 | 15:53 WIB

Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Bertahan di Depan DPR hingga Malam Ini

Tolak Imbauan Pulang dari Polisi, Massa GEBRAK Bertahan di Depan DPR hingga Malam Ini

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 19:25 WIB

UU Ciptaker Dikritik AHY: Isinya Tidak Berpihak ke Tenaga Kerja

UU Ciptaker Dikritik AHY: Isinya Tidak Berpihak ke Tenaga Kerja

News | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:31 WIB

Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR, Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan

Gelar Aksi Unjuk Rasa di DPR, Partai Buruh Tolak Keras RUU Kesehatan

Bisnis | Senin, 13 Maret 2023 | 16:16 WIB

Terkini

Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan

Asing Lepas BMRI Rp639 Miliar, BBRI Justru Jadi Buruan

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:46 WIB

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

Bola di Tangan Pemerintah! Putusan MK Soal Kuota Tak Hangus Tak Berguna Tanpa Aturan Pelaksana

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9

Jaksa Agung Tegaskan Kasus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Tetap Dipegang Tim 9

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:44 WIB

Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo

Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo

Sulsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:43 WIB

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja

Jogja | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Distribusi BBM hingga LPG ke Seluruh Indonesia Ternyata Bergantung pada Pelaut

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:39 WIB

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Gratis Tapi Mahal, Mengapa RI Nekat Terima Hibah Kapal Induk Tua Italia?

Liks | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:36 WIB

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

Bansos Bakal Cair di Koperasi Desa, Pemerintah Jamin Tanpa Potongan dan Lebih Dekat!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Kupas Tuntas Orang Pertama Tunggal: Ketika Batas Antara Fakta dan Fiksi Melebur

Your Say | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:30 WIB

Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR

Bupati Cilacap Nonaktif Segera Diadili Kasus Dugaan Korupsi THR

Jawa Tengah | Jum'at, 24 Juli 2026 | 18:28 WIB

×