Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri

Selasa, 21 Maret 2023 | 21:06 WIB
Kasus Dugaan 9 Hakim MK Palsukan Surat Putusan, Polda Metro Limpahkan ke Bareskrim Polri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. [Suara.com/M Yasir]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pemalsuan surat terkait perubahan substansi dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 yang membahas pencopotan Hakim Aswanto ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut kasus tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri sejak 16 Maret 2023 lalu.

"Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertuang dalam surat sejak tanggal 16 Maret 2023," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Kasus dugaan pemalsuan surat ini sebelumnya dilayangkan advokat muda bernama Zico Leonard Djagardo. Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua panitera.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023. Dalam laporannya, Zico mempersangkakan sembilan hakim MK dan dua panitera tersebut dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

"Hari ini kami membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga satu panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan," kata pengacara Zico, Leon Maulana kepada wartawan, Rabu (1/2) lalu.

Leon menjelaskan dugaan pemalsuan surat ini berkaitan adanya perubahan frasa dalam surat putusan yang diduga dengan sengaja diubah. Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan diucap 'demikian', namun dalam surat salinan putusan justru diganti menjadi 'ke depan'.

"Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," ungkap Leon.

Belakangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang terkait pencopotan hakim Aswanto. Atas perbuatannya itu hakim Guntur dijatuhi sanksi teguran tertulis.

Baca Juga: Berbeda soal Proporsional Terbuka atau Tertutup, Golkar dan PBB Sepakat Satu Hal Ini

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," kata Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI