Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

M Nurhadi
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)

Seperti apa bunyi Pasal-Pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja, yang kini telah jadi Undang-Undang?

Suara.com - Pada hari Selasa (21/3/2023), DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan.

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, yaitu Puan Maharani.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS sempat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Seperti apa bunyi Pasal-Pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja, yang kini telah jadi Undang-Undang?

Baca Juga: Sebut Hakim MK Bakal Panggil Jokowi dan Puan di Sidang Gugatan UU Ciptaker, Said Iqbal: Anda Harus Hadapi Rakyat!

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Berikut ini adalah 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker yang menjadi Pasal-Pasal kontroversial:

1. Uang pesangon tetap ada

2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan, di mana upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

3. Hak cuti tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang, sementara itu pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

Baca Juga: 6 Kronologi Perseteruan Nikita Mirzani dengan Putri Sulungnya, Saling Serang di Media Sosial

4. Upah minimum tetap ada.