Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

M Nurhadi

Rabu, 22 Maret 2023 | 09:14 WIB
Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU
DPR RI menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda di antaranya Perppu Cipta Kerja. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Pada hari Selasa (21/3/2023), DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan.

Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini disampaikan secara langsung oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, yaitu Puan Maharani.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS sempat menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebelumnya, penerbitan Perppu Cipta Kerja telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

Seperti apa bunyi Pasal-Pasal kontroversial di Perppu Cipta Kerja, yang kini telah jadi Undang-Undang?

Pasal-Pasal Kontroversial di Perppu Cipta Kerja, Kini Jadi UU

Berikut ini adalah 15 poin penting Perppu Cipta Kerja menurut Kemnaker yang menjadi Pasal-Pasal kontroversial:

1. Uang pesangon tetap ada

2. Tidak ada perubahan sistem pengupahan, di mana upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

3. Hak cuti tetap ada, di mana pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang, sementara itu pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.

baca juga

4. Upah minimum tetap ada.

5. Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan dan harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.

6. Status karyawan tetap masih ada, di mana Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak, atau bisa juga untuk waktu tidak menentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.

7. Perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit, dan jika masih tidak sepakat maka akan diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

8. Jaminan sosial tetap ada, seperti Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian, dan bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

9. Soal status pekerja tetap, PKWT, dan pekerja harian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

Perppu Ciptaker Sah Jadi UU, Denny Indrayana: Cacat Dari lahir, Presiden-DPR Berjamaah Langgar UUD!

News | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:57 WIB

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

Rapat Paripurna Berjalan Kondusif dan Aspiratif Meski Terdapat Penolakan Pengesahan Perppu Ciptaker

DPR | Rabu, 22 Maret 2023 | 08:09 WIB

Raffi Ahmad Dicecar Soal Kontroversi Pernikahan Alshad Ahmad, Begini Reaksinya

Raffi Ahmad Dicecar Soal Kontroversi Pernikahan Alshad Ahmad, Begini Reaksinya

Denpasar | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:45 WIB

Waduh! Ardhito Pramono Ngamuk Sampai Lempar Gelas di Kelab Malam, Mabuk?

Waduh! Ardhito Pramono Ngamuk Sampai Lempar Gelas di Kelab Malam, Mabuk?

Denpasar | Selasa, 21 Maret 2023 | 19:00 WIB

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

Kontroversi Pengesahan Perppu Ciptaker: Diwarnai Walk Out, Mikrofon Fraksi Demokrat Mendadak Mati

News | Selasa, 21 Maret 2023 | 18:48 WIB

Kisah Andhika Gumilang, Nikahi Ibu Sendiri hingga Nyaris Meninggal Dunia dan Aniaya Kekasih

Kisah Andhika Gumilang, Nikahi Ibu Sendiri hingga Nyaris Meninggal Dunia dan Aniaya Kekasih

Sumatera | Selasa, 21 Maret 2023 | 17:31 WIB

Terkini

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

News | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Foto | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Bukan Hanya Merah dan Biru, Ini Arti Warna Api yang Jarang Diketahui

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 06:49 WIB

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Ramalan 12 Shio Hari Ini 14 September 2026 Lengkap: Arah Baru Bawa Kejutan

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 06:40 WIB

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Gaya Pelari Ramaikan Milo ACTIV Indonesia Race 2026 di Jakarta

Foto | Senin, 14 September 2026 | 05:30 WIB

×