(3) dalam perkara yang menyangkut rahasia militer atau rahasia negara, hakim bisa menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Pasal 54 Undang-Undang No. 11 Tahun 2013 tentang Sistem Peradilan Sidang Anak, menyebutkan bahwa hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, pengecualian untuk pembacaan putusan.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa