Bagi calon pendaftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta 2023 wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Vaksinasi Covid-19
4. STNK (jika membawa sepeda motor)
Para pendaftar dapat menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam satu KK dengan 1 sepeda motor. Pendaftar wajib membawa dokumen sebagai persyaratan pada saat verifikasi di enam lokasi service point. Berikut daftar service point berdasarkan informasi dari mudikgratisjakarta.com.
1. Kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta
2. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara
3. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Barat
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2023 Kapal Laut, Dibuka 23 Maret untuk 5000 Penumpang!
4. Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Pusat