Hukum Cium Istri saat Puasa Ramadhan, Ulama Sebut Makruh karena Alasan Ini

Rifan Aditya

Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:53 WIB
Hukum Cium Istri saat Puasa Ramadhan, Ulama Sebut Makruh karena Alasan Ini
Ilustrasi hukum cium istri saat puasa. (Pixabay/syeham)

Suara.com - Pada hakikatnya, ibadah puasa adalah menghindari segala hal yang membatalkan. Lalu bagaimana hukum cium istri saat puasa? Berikut penjelasannya yang diambil dari NU Online.

Salah satu hal yang bisa membatalkan puasa adalah ejakulasi atau inzal karena kulit saling bersentuhandan bersenggama meski tanpa ejakulasi. 

Hukum Cium Istri saat Puasa

Pada dasarnya hukum mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa itu sendiri.

Namun, harus digarisbawahi jika mencium istri bisa membangkitkan nafsu dan mengakibatkan ejakulasi lalu menggiring interaksi seksual maka pembahasan hukumnya tidak lagi sesederhana itu.

Para ulama memasukkan ciuman ke dalam perkara yang dimakruhkan dalam berpuasa, jika ciuman itu membangkitkan syahwat.

Jika tidak membangkitkan syahwat, ciuman tidak dipermasalahkan, tetapi lebih baik (ciuman) tetap dihindari. (Al-Majmu’ Syarh Muhaddzab, VI, hal. 354, Mughni al-Muhtaj, I, hal. 431-436). 

Menurut pendapat yang kuat, hukum makruh yang berlaku di atas adalah makruh tahrim. Artinya, meskipun makruh tapi jika dilakukan maka si pelaku akan mendapat dosa. 

Untuk informasi tambahan, selain makruh tahrim terdapat juga kategori hukum makruh tanzih, yaitu jika dilakukan tak ada konsekuensinya baik itu dosa atau pahala. 

baca juga

Seperti halnya hukum haram, hal-hal yang hukumnya makruh tahrim harus dihindari namun pada makruh tanzih, menghindari hal tersebut sifatnya hanya anjuran. 

Para ulama menggali hukum tersebut dari hadits riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah yang isinya menjelaskan bahwa Rasulullah melarang kaum muda mencium saat berpuasa dan mengizinkan hal itu pada orang-orang tua yang lanjut usia. 

Lalu mengapa Rasulullah membedakan orang tua dengan kaum muda?

Menurut argumen para ulama, seseorang pada usia muda sedang berada di puncak hasrat dan kemampuan seksual. Hal ini berbeda dengan orang tua yang hasrat dan potensi seksualnya banyak menurun. 

Namun sesungguhnya perkara ciuman bukan ditentukan batasan umur tua atau muda, melainkan bagaimana seseorang bisa mengendalikan diri dan hasrat seksualnya.

Hukum ini sudah sesuai dengan kaedah fiqih ‘li wasail hukmil maqashid’ tentang hal-hal yang mendukung atau menyebabkan diberlakukan hukum yang sama hasil akhirnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Tidak Boleh Tidur Setelah Subuh, Menurut Hadist dan Sisi Kesehatan

Alasan Tidak Boleh Tidur Setelah Subuh, Menurut Hadist dan Sisi Kesehatan

News | Jum'at, 24 Maret 2023 | 16:44 WIB

Sikat Gigi Saat Siang Hari di Bulan Puasa Tak Dianjurkan, Hukumnya Apa?

Sikat Gigi Saat Siang Hari di Bulan Puasa Tak Dianjurkan, Hukumnya Apa?

Metro | Jum'at, 24 Maret 2023 | 14:43 WIB

Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Bolehkah Sikat Gigi Saat Puasa? Ini Kata Buya Yahya

Bandung | Jum'at, 24 Maret 2023 | 08:40 WIB

10 Hal Makruh yang Dapat Rusak Pahala Puasa, Sebaiknya Dihindari

10 Hal Makruh yang Dapat Rusak Pahala Puasa, Sebaiknya Dihindari

Lifestyle | Kamis, 23 Maret 2023 | 13:05 WIB

Hindari! Berikut 5 Hal yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa

Hindari! Berikut 5 Hal yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa

Linimasa | Rabu, 22 Maret 2023 | 16:00 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×