Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 27 Maret 2023 | 15:17 WIB
Fakta-fakta Penangkapan Aktivis Lingkungan Budi Pego, Komnas HAM: Kriminalisasi
Budi Pego, aktivis penolak tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. [Ist]

Suara.com - Aktivis lingkungan penolak tambang Heri Budiawan alias Budi Pego, kembali ditangkap aparat hukum di rumahnya, pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Menurut salah satu penasihat hukum Budi Pego, Tedho Rivai, kliennya ditangkap ketika pulang sehabis mencari pakan ternak.

Setelah itu, lanjut Tedjo, Budi Pego dijemput paksa di rumahnya oleh petugas dan setelah itu langsung dibawa ke kejaksaan setempat.

Setelah itu, pada malam harinya Budi Pego dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Banyuwangi, Jawa Timur. Seperti apa insiden penangkapan kembali Budi Pego? Berikut ulasannya.

Ditangkap untuk kedua kalinya

Penangkapan Budi Pego pada Jumat lalu adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya aktivis lingkungan mantan pekerja migran itu juga pernah ditangkap, ketika ia dan warga menggelar aksi penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Ketika itu, secara tiba-tiba, di tengah massa aksi terdapat sebuah spanduk yang berlogo palu arit, yang ditegaskan tidak dibuat oleh warga.

Alhasil, Budi Pego didakwa dan diaduli karena dianggap melanggar ketentuan Pasa 107a KUHP dan dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.

Sedangkan penangkapannya kali ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus aksi 2017 lalu.

baca juga

Komnas HAM nyatakan penangkapan Budi Pego kriminalisasi

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan penangkapan kembali Budi Pego adalah tindakan kriminalisasi apparat negara terhadap aktivis lingkungan.

Ia juga menyatakan, pasal yang digunakan untuk menjerat Budi Pego pada 2017 lalu, yakni Pasal 107a KUHP tidak masuk akal. Sebab menurut dia, Budi Pego hanya orang biasa, mantan pekerja migran dan juga anggota perguruan Pencak Silat Pagar Nusa yang sama sekali tidak memahami ajaran marxisme, komunisme dan leninisme.

Aktivis lingkungan tak layak dipidana

Anis Hidayah menambahkan, sebagai aktivis lingkungan dan pembela HAM<Budi Pegi tidak pantas dipidana, dimana ia ditangkap dan ditahan.

Sebaliknya, menurut Anis, sebagai pembela HAM, Budi Pego berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan yang lainnya.

"Apa yang dituntutkan sama sekali tidak dilakukan Budi Pego karena itu hanya upaya mengkriminalisasi dia, membatasi ruang gerak dia untuk melakukan advokasi menolak tambang yang selama ini merusak lingkungan sekitarnya, dan beberapa catatan lain terkait aktivitas tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam jumpa pers, Minggu (26/3/2023).

Komnas HAM akan surati Jokowi

Terkait penangkapan kembali Budi Pego yang dinilai sarat dengan aroma kriminalisasi, Komas HAM menyatakan akan segera berkirim surat pada Presiden Joko Widodo.

Komisioner bidang pengkajian dan penelitian Komnas HAM, Saurlin Siagian berharap Jokowi bisa menyambut baik permohonan amnesti Budi Pego.

Terlebih, menurut dia, kasus yang menimpa aktivis lingkungan itu adalah bentuk kriminalisasi yang cenderung dipaksakan.

"Kami berharap, presiden mendengar permintaan Komnas HAM. Kami melihat nalar hukumnya tidak masuk, karena seseorang yang sedang berjuang di lingkungan hidup dikenakan hal yang sangat berbeda dengan yang diperjuangkan. Nalarnya tidak pas, memberikan hukuman berat untuk orang yang berjuang untuk lingkungan hidup," kata Saurlin.

Pihak keluarga sesalkan penangkapan Budi Pego

Kuasa hukum Budi Pego, Tedjo Rivai mengatakan, pihak keluarga menyesalkan penangkapan Budi Pego pada Jumat (24/3/2023) lalu.

Tak hanya itu,menurut Tedjo, hingga kini, pihak kuasa hukum dan keluarga Budi pun belum pernah menerima Salinan putusan kasasinya.

Padahal kasussai tersebut telah diajukan pada 16 Oktober 2018 lalu, lalu Majeli Hakim Mahkamah Agung memvonis Budi Pego dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gegara Tolak Israel! Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20? Ekspresi Lemas Gibran Disorot

Gegara Tolak Israel! Indonesia Terancam Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20? Ekspresi Lemas Gibran Disorot

Depok | Senin, 27 Maret 2023 | 12:53 WIB

Usai Hampir Sentuh Rp1,1 Juta, Harga Jual Emas Antam Lesu Awal Pekan Ini

Usai Hampir Sentuh Rp1,1 Juta, Harga Jual Emas Antam Lesu Awal Pekan Ini

Bisnis | Senin, 27 Maret 2023 | 09:57 WIB

Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti

Aktivis Penolak Tambang Budi Pego Ditangkap, Komnas HAM Minta Presiden Jokowi Beri Amnesti

News | Minggu, 26 Maret 2023 | 17:22 WIB

Luasan Gambut Sumsel Tersisa 300 Ribu Hektar, Menyusut Akibat Aktivitas Tambang

Luasan Gambut Sumsel Tersisa 300 Ribu Hektar, Menyusut Akibat Aktivitas Tambang

Sumsel | Sabtu, 25 Maret 2023 | 17:48 WIB

Ditahan Polda Sulsel, Komnas HAM Ingatkan Hak Kesehatan Pengusaha Tambang Helmut

Ditahan Polda Sulsel, Komnas HAM Ingatkan Hak Kesehatan Pengusaha Tambang Helmut

Tantrum | Sabtu, 25 Maret 2023 | 09:41 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×