5 Fakta Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya, Potong Gaji PNS Hingga Modal Pemilu

M Nurhadi

Rabu, 29 Maret 2023 | 12:56 WIB
5 Fakta Korupsi Bupati Kapuas dan Istrinya, Potong Gaji PNS Hingga Modal Pemilu
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Berikut lima fakta korupsi Bupati Kapuas yang perlu diketahui. 

1. Modus Korupsi: Memotong Gaji Pegawai

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangan resminya Selasa (28/7/2023) menyebutkan Bupati Kapuas Ben Brahim melakukan korupsi dengan modus meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.

2. Ben Brahim dan Ary Diduga Menerima Suap Senilai Rp8,7 miliar

Bukan hanya memotong gaji pegawai, pasangan politikus ini juga diduga menerima suap. Ben yang merupakan Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023 ini menerima suap dengan total sedikitnya Rp8,7 miliar yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekaligus pihak swasta. Suap juga diterima Ary dalam bentuk memenuhi kebutuhan pribadi dan membeli barang-barang mewah. 

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023).  [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (kiri) dan istrinya yang merupakan anggota DPR Fraksi NasDem Ary Egahni (kanan) masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

3. Uang Suap Digunakan untuk Pencalonan Bupati

Pasangan suami istri itu memanfaatkan anggaran resmi SKPD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk kepentingan pribadinya, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar dua lembagai survei nasional dengan total mencapai Rp8,7 miliar. Semuanya untuk kepentingan pemenangan politik keduanya. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan Ary Egahni juga ikut campur dalam proses pemilihan Bupati Kapuas yang memenangkan suaminya.

baca juga

"Antara lain dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah," kata Johanis.

Lebih lanjut, Johanis menambahkan fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB (Ben Brahim S Bahat) antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan AE (Ary Egahni) yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI pada 2019.

4. Uang dari Pihak Swasta

Sebagian dari total nilai korupsi Rp8,7 miliar itu diperoleh dari pihak swasta. "BBSB juga meminta pada beberapa pihak swasta untuk menyiapkan sejumlah massa saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalteng dan AE saat maju dalam pemilihan anggota DPR RI," imbuh Johanis.

5. Ancaman Pidana Bupati Kapuas 

Atas perbuatannya, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat dijerat dengan Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Guna proses penyidikan terhadap keduanya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WOW! Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Pasek Suardika Jadi Kuasa Hukum Rektor Unud

WOW! Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara, Pasek Suardika Jadi Kuasa Hukum Rektor Unud

Denpasar | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:06 WIB

Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Baru Irjen Karyoto, Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK

Sepak Terjang Kapolda Metro Jaya Baru Irjen Karyoto, Pernah Dilaporkan ke Dewas KPK

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:38 WIB

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Siapkan Plt Deputi Penindakan

Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Siapkan Plt Deputi Penindakan

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 12:29 WIB

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Denpasar | Rabu, 29 Maret 2023 | 11:31 WIB

Diduga Korupsi Dana Samisade, Kepala Desa Tonjong Bogor Diperiksa Polisi

Diduga Korupsi Dana Samisade, Kepala Desa Tonjong Bogor Diperiksa Polisi

Moots | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:40 WIB

Drama Sehari Bupati Kapuas: Baru Resmikan Rumah Jabatan, Eh Jadi Tersangka Korupsi

Drama Sehari Bupati Kapuas: Baru Resmikan Rumah Jabatan, Eh Jadi Tersangka Korupsi

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 08:25 WIB

Terkini

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:23 WIB

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:19 WIB

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 02:07 WIB

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:53 WIB

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:54 WIB

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:31 WIB

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:11 WIB

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 21:02 WIB

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 20:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:10 WIB

×