Suara.com - Mengenakan baju dinas lengkap dengan kacamata dan peci hitam, Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat tampak sumringah saat meresmikan rumah jabatannya yang baru di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Kuala Kapuas. Dalam sebuah foto, ia tampak tengah prosesi gunting bunga.
Di samping sang Bupati Kapuas sejumlah pejabat daerah turut menghadiri prosesi tersebut. Meski sudah diresmikan, rumah jabatan Bupati Kapuas itu disebut belum selesai seluruhnya.
"Diresmikan ini, karena bisa digunakan beberapa kali kegiatan, terutama kegiatan keagamaan dan yang lainnya," ujar Bupati Ben Brahim S Bahat usai peresmian pada Senin (27/3/2023) sebagaimana dilansir Antara.
Namun siapa sangka, pada Selasa (28/3/2023) siang beredar kabar Ben Brahim telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mirisnya, sang istri Bupati yakni Ary Egahni Ben Bahat yang juga anggota DPR RI dari Fraksi NasDem ikut jadi tersangka.
Jadilah sang Bupati Kapuas gagal menempati rumah jabatannya yang baru saja ia resmikan di Senin siang sebelumnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan Ben Brahim dan Ary telah memenuhi panggilan penyidik KPK pada Selasa (28/3/2023). Keduanya diperiksa sebagai tersangka dan bakal ditahan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
Ali menyatakan para tersangka diduga juga telah menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
Korupsi Rp 8,7 Miliar
Baca Juga: 13 Pasutri yang Jadi Tersangka KPK Selain Bupati Kapuas-Anggota DPR
Pasangan suami istri itu diduga memanfaatkan anggaran resmi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas untuk kepentingan pribadi, seperti mencalonkan bupati, mencalon anggota DPR RI hingga membayar lembaga survei. Total nilai dugaan korupsi yang menjerat keduanya mencapai Rp 8,7 miliar.