Teganya Pasutri Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Korban Telantar di Tanah Suci

Kamis, 30 Maret 2023 | 08:07 WIB
Teganya Pasutri Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Korban Telantar di Tanah Suci
Ilustrasi Kabah di Makkah - ilustrasi Umrah (Unsplash/Shams Alam Ansari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penipuan ibadah umrah yang dilakukan agen travel PT Naila Syafaah Wisata Mandiri berhasil diungkap oleh Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya.

Belakangan diketahui agen travel tersebut adalah milik pasangan suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Akibat perbuatannya, ratusan jemaah umrah telantar di Tanah Suci dan tak bisa kembali ke Tanah Air. Sementara nilai kerugian yang diderita Jemaah mencapai Rp91 miliar.

Seperti apa kasus penipuan Jemaah umrah tersebut? Berikut ulasannya.

Polisi tetapkan tiga tersangka, termasuk pasutri

Dalam kasus penipuan jemaah umrah yang dilakukan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, kepolisian telah tetapkan tiga tersangka.

Dua tersangka merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pemilik agen travel itu. Mereka adalah Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48).

Satu tersangka lainnya bernama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.

Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara

Baca Juga: Bus Pengangkut Jamaah Umrah Terbakar di Arab Saudi, 20 Orang Dilaporkan Tewas

Kasus penipuan jemaah umrah ini terungkap berkat laporan Kementerian Agama (Kemenag) setelah mereka menerima kabar adanya jemaah umrah asal Indonesia yang tak bisa pulang ke tanah air.

Setelah menetapkan tiga tersangka, kepolisian lalu menjerat mereka dengan Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancaman hukuman yang menjerat para tersangka adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Satu tersangka merupakan residivis

Salah satu tersangka dalam kasus penipuan jemaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata seorang residivis.

Ia adalah Mahfudz yang pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2016 lalu. Saat itu ia menjabat sebagai pimpinan di PT Garuda Angkasa Mandial (GAM).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI